https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Ekonomi

Kamis, 30 Mei 2024 - 12:48 WIB

Aktivitas Angkutan Batubata di Jambi Kembali Beroperasi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Berdasarkan surat nomor S.450/1354/SETDA.PRKM-2.2/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 itu ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua PPTB Jambi, Pemilik TUKS/TELSUS dan pemilik usaha tongkang. Dimana surat tersebut diteken oleh Wakil Ketua Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah, dan terdapat enam pesan penting.

Bahwa, pada keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting tindaklanjut penataan angkutan batu bara melalui jalur sungai Batanghari, Rabu, 29 Mei 2024.

“Bahwa pembukaan angkutan darat dari Sarolangun menuju pelabuhan sungai di Batanghari akan dibuka pada Rabu, 29 Mei 2024, pukul 18.00-05.00 WIB,” tulis pesan penting pertama.

Pesan kedua, untuk lalu lintas tongkang yang melalui jalur sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso akan dibuka pada Kamis, 30 Mei 2024, pukul 7.00-18.00 WIB.

Ketiga, PPTB menyiapkan rambu, spanduk, lampu penerangan, jembatan, tugboat/tug assit dan pos pantau di Jembatan Koto Boyo, Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.

“Petugas pos pantau wilayah Koto Boyo dan Muara Tembesi diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, untuk petugas pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Gentala Arasy dan Batanghari 2 diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Petugas Pos Pantau terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat,” pesan keempat.

Kelima, agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat/tug assit berkoordinasi dengan Balai transportasi darat.

“Pelanggaran jam operasional akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tulis pesan keenam.

Asal tahu saja, padahal Satgaswasgakkum Provinsi Jambi baru saja melarang angkutan batu bara melintasi sungai Batanghari, usai peristiwa tiang pancang Jembatan Batanghari I ditabrak kapal tongkang muatan batubara, kejadian tersebut terjadi pada 13 Mei 2024. Bukan cuma itu, Jembatan Muaro Tembesi juga mengalami hal sama.

BACA JUGA  Warga Mersam Batanghari Keluhkan Pembangunan Jalan Lingkungan Yang Sudah Dirusak

Dua jembatan tersebut merupakan jalan lintas utama, saking seringnya ditabrak tentu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Jambi meminta pertanggungjawaban pengusaha tongkang batu bara yang menabrak tiang pengaman jembatan. Tapi hingga sekarang, belum juga diperbaiki.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

Share :

Baca Juga

Bisnis

Untuk Petani Perkebunan dan Pertanian di Jambi Dapat Memesan Pupuk Organik Melalui Media Online Ini

Ekonomi

Daya Listrik Rendah, Warga Sungai Puar Minta PLN Jangan Tutup Mata

Ekonomi

Harga Kelapa Dalam Turun, Perpekindo Jambi Geram dengan Larangan Ekspor

Ekonomi

Nah, Kembali Naik! Ini Harga BBM Terbaru Seluruh SPBU Pertamina

Ekonomi

No Arms, No Legs, No Worries

Ekonomi

Tangani Bencana, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan Logistik dari Kemensos RI

Ekonomi

Irigasi Mengering, Keujrun Blang Cari Solusi Mendatangi 2 Dinas Kabupaten Nagan Raya

Ekonomi

Anggaran Mamin di Bagian Umum Setda Pemkab Batang Hari Di Pertanyakan
error: Content is protected !!