JURNALISHUKUM.COM – Untuk para petani Perkebunan dan Pertanian seperti Kelapa Sawit, Sayur-sayuran, Buah-Buahan dan Kayu di Provinsi Jambi, khususnya di wilayah Kabupaten Batanghari, Tebo, Sarolangun, Bungo, Bangko dan sekitarnya, dapat memesan pupuk organik Malik Organik Fertilizer (MOF) melalui Direktur Media Online ini. Dimana dalam pemesanan, pihaknya menyidiakan kemasan seberat 25 Kilogram perkarung dan 40 Kilogram perkarung dan siap diantar kelokasi lahan perkebunan dan pertanian para petani.
“Media ini bekerjasama dengan PT Malik Indonesia Agro di Jambi dan pabrik pupuk tersebut berada di Kecamatan Mersam dan juga sudah memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, Nomor : 003/ BSPJI-Palembang/ MS. 2/ II/ 2024,”.
Bahkan, untuk memenuhi sertifikasi dan memenuhi persyaratan dengan nomor SNI ISO 9001 : 2015 dengan lingkup sertifikasi NACE Code CE . 20. 15 (Bipa, IAF, Komite Akreditasi Nasional (KAN), LSSM BIPA dan langsung di tandatangani oleh kepala balai BSPJI.
Untuk manfaat pupuk organik ini yakni, meningkatkan hasil panen, mengurangi kerontokan bunga, buah dan daun, menyehatkan dan menyuburkan tanaman, memperbaiki unsur hara tanah, membantu penyerapan pupuk kimia sehingga membuat tanah kembali subur seperti semula dan dapat membantu memperbesarkan ukuran buah.
Jika dilihat dari keunggulan pada pupuk organik ini, terlihat alami dan ramah lingkungan, tidak beracun, aman bagi manusia dan hewan. Kemudian mengandung unsur hara dan mikro yang lengkap dan seimbang serta terbuat dari bahan organik berkualitas.
“Bagi para petani yang ingin memesan pupuk organik ini dapat segera menghubungi Via Ponsel kami di nomor 0852-6611-7730 dan pupuk organik ini sudah banyak yang pesan terutama para petani di Kabupaten Kerinci, Bangko, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Timur, Batang Hari, Tebo dan Bungo,”. (*)