https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 8 April 2024 - 21:35 WIB

Kasus Pengeroyokan Bocah di Gunung Meriah berakhir damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi

JURNALISHUKUM.COM, ACEHSINGKIL – Kasus Pengeroyokan Bocah yang terjadi di area Kolam Pemandian Podomoro Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang sempat viral dimedia sosial berakhir damai.

Pihak keluarga pelaku dan keluarga korban sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalan damai (restoratif justice).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Anak korban BS, Muhammad Rifai melalui pesan singkatnya kepada media, Senin (08/04/2024).

“Setelah proses hukum dalam kasus ini berjalan dan difasilitasi untuk mediasi akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk berdamai,” ucapnya.

Proses perdamaian tersebut berhasil ditempuh kedua belah pihak pada Senin, 05/04/2024. Pihak keluarga anak Pelaku NS, MQ, F dan FI meminta maaf dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari. Selain itu, pihaknya juga bersedia menanggung biaya perobatan anak korban BS.

Disamping itu, Pihak keluarga anak korban juga sepakat untuk mencabut Laporan Polisi.

“Kita juga sudah mencabut Laporan Polisi dengan nomor STPL nomor : SKTBL/ 40/ III/ 2024/ SPKT/ POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, 27 Maret 2024” terang Rifa’i.

Orang tua korban AI, turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Singkil dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ).

“Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja Bapak Kapolres Aceh Singkil dan Personil nya sehingga kasus ini bisa selesai dan saya berharap ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang anak dibawah umur warga Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, inisial BS (16) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok anak dibawah umur pada hari Minggu 24 Maret 2024.

BACA JUGA  Tak Puas Dengan Pelayanan RS Islam Arafah Jambi, Keluarga Pasien Mengamuk

Akibat pengeroyokan itu, korban BS tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan oleh masyarakat setempat ke RSUD Aceh Singkil untuk mendapatkan perawatan medis.

Penganiayaan BS tersebut sempat menghebohkan media sosial Facebook dan Instagram di Kabuapaten Aceh Singkil.

Tidak terima anaknya mengalami penganiayaan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian resort Aceh Singkil. (Rian)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Kurir Narkoba di Bungo di Amankan Tim BNNP Jambi

Hukrim

Ada Petunjuk Baru Terhadap Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Coba Cek di LHKPN

Hukrim

Seorang Karyawan Cafe di Lampung Timur Tewas Kena Setrum

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Cerita Rakyat

Ibu Ami Mengelus Dada: Camat Kresek Hadir untuk Pak Jana, Tapi Buta pada Derita Tetangga Sebelah

Hukrim

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV

Hukrim

Nah..!!! Sembilan Mobil Pelangsir BBM Di Beberapa SPBU Wilayah Bungo Diamankan Polisi

Hukrim

Polda Jambi Terus Kembangkan Kasus Kematian Sifa Warga Terusan Batanghari
error: Content is protected !!