https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Jumat, 22 Maret 2024 - 23:44 WIB

Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI –  Banyaknya Provider Internet diduga liar menambah Semrawut keindahan kota. Pemasangan Kabel Udara Yang dilakukan ini cukup memprihatinkan jika tidak adanya Koordinasi yang baik antar lintas Stake Holder terkait.

Perusahaan provider Internet Masuk Ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, Kabel-Kabel Internet tersebut kini banyak bergelantungan tidak Tertata.

Dikota Jambi sendiri, terdapat diduga Provider Internet Yang sembarangan melakukan pembangunan kabel udaranya membuat semakin sembrawut. Pasalnya, Provider Internet ini tidak memperhatikan etika dan esteika dalam hal pembangunan jaringan kabel udaranya sesuai dengan (Perda) Jambi Atau Melapor Ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) Wilayah Jambi.

Badan pengurus wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) Jambi, Almen Manihuruk Mengatakan. Memang Benar Ada Provider Yang Nakal, Atau Tidak Ada Izin dan tidak berkoordinasi dengan Apjii jambi. sudah ada tim penataan dan Penertiban Utilitas pembangunan Kabel udara jaringan telekomunikasi, Bagi Provider yang tidak mengindahkan maka terpaksa diturunkan.

“Memang Benar, Pada Hari ini Jum’at, 22 maret 2024 Telah Dilakukan Penertiban Kabel udara yang diduga tidak memiliki izin atau dokumen lengkap oleh tim vendor APJII Jambi, Saat ini tim melakukan penurunan Kabel udara Provider Internet tersebut (Bukan Merusak). Tepatnya di daerah Nusa indah kota jambi.” Ujar Almen

Padahal Sudah Jelas, Sesuai Surat keputusan (SK) Walikota Jambi Nomor 389 Tahun 2023 “Tentang penataan dan Penertiban Utilitas pembangunan Kabel udara jaringan telekomunikasi pemerintah kota Jambi.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Membangun Masjid Adalah Investasi Untuk Kehidupan di Akhirat

Cerita Rakyat

Nah, Ingat…!!!Besok Jalan Nasional Belum Bisa Dilewati Angkutan Batubara

Cerita Rakyat

Jurnalishukum.com : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dari Kabiro Tangerang

Cerita Rakyat

Satreskrim polres nagan raya Lakukan Pengecekan Gas 3 Kilogram di Pasar Guna  Cegah Kelangkaan 

Cerita Rakyat

RSUD Hamba Muara Bulian Harus Tanggung Jawab Soal Dugaan Malpraktek Warga Mersam

Cerita Rakyat

Sambut Tahun Baru Islam, Persatuan Pemuda Pall Sebelas Singkawang Kembali Gelar Pawai Obor

Cerita Rakyat

Begini Pesan Kapolda Jambi Saat Lepaskan Ribuan Personel Untuk Pengamanan TPS

Cerita Rakyat

Nah…!!! Langgar At-Taqwa Akan Segera Menjadi Masjid Jami’ Kembang Paseban
error: Content is protected !!