https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 20 Oktober 2023 - 21:35 WIB

Seorang Warga Pendatang Di Batanghari Lakukan Asusila Pada Anak Di Bawah Umur

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI –Warga desa Simpang Karmio Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Jambi, diresahkan oleh adanya perbuatan asusila kepada anak dibawah umur yang berusia sepuluh tahun (10) dan pelaku adalah seorang warga pendatang yang menumpang tinggal disebelah rumah saudaranya sendiri atau rumah SF (10) korban perbuatan asusila, Jumat (20/10/2023).

Berawal dari Rabu 18 Oktober 2023 berkisaran pukul 19.00 WIB,yang mana Kades Simpang Karmeo menemui orang tua korban yang beralamat di RT 6 Simpang Karmeo untuk memberitahukan adanya video asusila dan ayah korban pun melihat beberapa video tersebut,setelah melihat dari beberapa video tersebut ada satu diantaranya adalah anaknya yang menjadi korban.

Dalam adegan video tersebut dimana pelaku Atas nama Santoso (31) menempelkan kemaluannya kepada kemaluan korban SF (10), atas kejadian tersebut ayah korban SD melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang Hari pada Kamis (19/10) untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit PPA IPDA Ferdinan Ginting membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban.

“Ya, benar kita telah menerima laporan dari keluarga korban dan untuk pelaku telah diamankan, pengakuan pelaku juga telah melakukan ini kepada korban sebanyak dua (2) kali di sebelah rumah korban sendiri, kasus ini akan tetap kita dalam dulu karena bisa saja ada korban-korban yang lainnya juga di sekitar sana,” terang Ferdinan.

Dia juga mengatakan, SD selaku Pelapor yang juga sebagai Ayah korban kepada awak media mengatakan dengan kecewa kepada pelaku.

“Saya tidak menyangka kalau pelaku selama ini akan berbuat demikian, karena sudah saya anggap tidak sebagai orang lain dan anak saya sudah menganggap sebagai pamannya sendiri,” ujar SD dengan air mata yang berlinang.

BACA JUGA  Tabrakan dengan Truk di Muntialo, Satu Unit Mobil Isuzu Panther Rusak Parah

Atas kejadian ini pelaku melanggar undang-undang Kejahatan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82A UU Nomor 17 Tahun 2016.

Kanit PPA Polres Batang Hari IPDA Ferdinan Ginting menghimbau, kepada para orang tua agar kiranya memantau betul keseharian anak-anaknya.

“Karena kejadian seperti ini akan sangat memukul kepada mental anak,jangan biarkan anak-anak bermain tanpa dalam pantauan,bisa saja sesuatu hal yang tidak kita inginkan akan terjadi,” tandasnya. (Ilham)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Diduga, Pengusaha Tambang Minyak Illegal Drilling Bajubang Batanghari Stor Uang Koordinasi

Hukrim

Diduga, Ada Aroma Korupsi Di Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Hukrim

Nah…Ternyata Mantan Kades Sungai Lingkar Pernah Dilaporkan Ke Polda Jambi, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Maling Motor Bersenjata Dihajar Massa Usai Tembakkan Pakai Senjata Api

Hukrim

Pekerjaan Pengerukan Irigasi Ulee Jalan Nagan Raya Diduga Gunakan Anggaran Siluman

Hukrim

Anak di Bawah Umur di Jambi Di Perkerjakan Sebagai LC, Orang Tua Lapor Ke Polisi

Hukrim

Akibat Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi, Delapan Truk Batubara di Tahan Ditlantas Polda Jambi

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice
error: Content is protected !!