https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 10 Oktober 2023 - 11:00 WIB

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Satgas BPABB dan ATJ bersama Polsek Muara Tembesi perwakilan dari Polres Batang Hari Memediasi Penyelesaian Laka Lantas yang terjadi di desa jebak, yang korban nya warga Desa Ampelu mudo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Jambi. Dimana mediasi tersebut bertempat di kediaman korban, Senin (9/10).

Turut hadir dalam mediasi, Anggota Polsek Muara Tembesi, Ketua Satgas BPABB Edi Sucipto, Ketua Harian BPABB, Anggota Satgas dan ATJ, Amran AK selaku kepala desa.

Satgas BPABB dan ATJ bersama Polsek Muara Tembesi perwakilan dari Polres Batang Hari dan Kepala desa Ampelu mudo berserta masyarakat setempat sudah melakukan mediasi menyelesaikan masalah dengan pihak korban laka lantas.

Hasil keputusannya, Amran AK Selaku kepala desa mengatakan, bahwasanya dari pihak korban sudah ikhlas atas meninggalnya korban.

“Ya, pihak keluarga juga meminta perwakilan dari pihak tambang untuk datang mengucapkan belasungkawa dan juga dari asosiasi truck untuk datang,” katanya.

Dia juga menjelaskan, dari pihak BPABB sudah datang ke rumah di wakilkan sama saudara Cipto, dan pihaknya berharap kedepannya jadi catatan untuk para sopir lebih berhati-hati dan ikuti aturan.

“Agar tidak terulang kejadian seperti ini yang mengakibatkan banyak nya kerugian teman-teman sopir yang hari ini belum bisa jalan dan sudah 2 hari tergantung diparkiran tentu itu mempengaruhi hasil dari kerja teman-teman sendiri,” ujar Amran Ak.

Sementara itu, untuk kedua belah pihak menyadari permasalahan Laka lantas yang dialami merupakan musibah yang tidak diinginkan. Kedua belah pihak bersepakat permasalahan Laka Lantas telah selesai tanpa ada paksaan dari pihak manapun. (Tim)

BACA JUGA  Nah...!!!KPK Mulai Curigai Ferdy Sambo, Harta Kekayaannya Dianggap Tidak Wajar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah Minta Penundaan, DPR Diminta Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

Nah…!!!Dapat Diversi, Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Hukrim

Polresta Jambi Tindak Lima Orang Pengguna Jalan Langgar Aturan Lalin di Simpang Mayang

Hukrim

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap II T.A 2023

Hukrim

Patroli Rutin Personil Polairud Polres Tanjabbar di Lokasi Bongkar Muat, di Apresiasi Nakhoda Kapal

Hukrim

Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari

Hukrim

Polres Tebo Berhasil Bekuk Dugaan Tersangka Pembunuhan
error: Content is protected !!