https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Selasa, 19 September 2023 - 11:38 WIB

Jelang Pileg 2024, Dua Orang Kades Dan Tiga Orang BPD di Batanghari Mundur

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sebanyak dua orang Kepala Desa (Kades) dan tiga orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dalam wilayah kabupaten Batanghari mengundurkan diri dari jabatan. Hal ini berkaitan dengan pencalonan di Legislatif di 2024 mendatang.

Berdasarkan informasi, Kades dan BPD tersebut  sudah membuat menyatakan surat pengunduran lantaran hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Dimana, dua orang Kades yakni Kades Teluk Ketapang dan Kades Kubu Kandang,” kata Taupiq, Kepala PMD Batanghari.

Dia mengatakan, sebagai caleg wajib mundur diri dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Seperti pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif,” ujarnya.

Dia juga mengharapkan, semoga pemilihan legislatif pada tahun 2024, semoga berjalan lancar, bagi para bacaleg eks kepala desa dan anggota BPD tersebut yang maju dari partainya masing-masing. (Ilham)

BACA JUGA  Yohanis Manibuy dan Joko Lingara Usung Visi “SERASI” untuk Teluk Bintuni 2024-2029

Share :

Baca Juga

Politik

Pengumuman : KPU Teluk Bintuni Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Peristiwa

Warga Batang Hari Laporkan Calon Bupati Nomor Urut 2 Ke Bawaslu Soal Dugaan Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Politik

Oknum Bawaslu Jambi Dan Batanghari Akui Pertemuan Dengan Peserta Pemilu,? Begini Pengakuannya

Politik

Buka Bersama Kader Golkar dan Yatim Piatu, Cek Endra Kembali di Dukung Pimpin Partai 

Politik

Usai dilantik, Pj Bupati Iskandar Ajak Masyarakat Nagan Raya Sukseskan Pilkada 2024

Politik

Dukungan Makin Menguat! 120 Posko YO JOIN di Dapil 1 Siap Menangkan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara di Pilkada Teluk Bintuni 2024

Politik

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2024

Politik

KPU Teluk Bintuni Sah Menetapkan Yo Join Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Teluk Bintuni
error: Content is protected !!