https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 20 Juli 2023 - 23:20 WIB

Kacabjari Muaratembesi Batanghari Laksanakan Kegiatan Restorative Justice

Foto : Kacabjari Muaratembesi Sedang Mengeluarkan Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat 1.

Foto : Kacabjari Muaratembesi Sedang Mengeluarkan Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat 1.

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-63 Kacabjari Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, M. Lukber Lintama, S.H., M.H. atas Persetujuan pimpinan telah melaksanakan Kegiatan Restorative Justice pada salah seorang tersangka.

Kacabjari mengatakan, pada hari ini Kamis (20/7), tepatnya pukul 15:00 WIB, Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana, berdasarkan surat Ketetapan Penyelesaian perkara dan berdasarkan Keadilan Restorative Justice Nomor : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Adapun Upaya Perdamaian berdasarkan Keadilan restoratif ini di latar belakangi atas dasar, pertama adanya kesadaran sendiri dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk di fasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apapun dan paksaan dari siapapun.

“ Kedua, menghindari stigma negatif di masyarakat, ketiga menghindari adanya pembalasan dan keempat memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga,” katanya.

Sementara itu, tentunya dalam pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang Asas Dominus Litis dalam penanganan suatu perkara. (Sabli)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.C.L.A

BACA JUGA  Polisi Bergerak Cepat, Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ketua DPC Peradi Jambi Ucapkan Terima Kasih Otto Hasibuan

Hukrim

Cabjari Muaratembesi Batanghari Tahan TSK Dugaan Tipikor Bumdes Terentang Baru

Hukrim

Nah…!!! Brigadir Nurhadi Ditemukan Tewas di Kolam Villa Lombok, Misri Puspita Sari Menemani 

Cerita Rakyat

Tanah Kebun Disulap Jadi Rumah, Hakim Diduga Main Mata dengan Perusahaan

Hukrim

Jalin Sinergitas, DPRD Babel Bersilaturahmi dengan Kejati Babel

Hukrim

Nah..!!! Polda Jambi Dikabarkan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Mafia Tanah di Bungo
Suasana Rapat Banggar di Gedung DPRD Batanghari, Jumat (7/7) pekan lalu.

Batang Hari

Ada Apa Dengan Ibrahim PDIP Batanghari Soal TPP ASN di Banggar DPRD

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Warga Rawas Ulu di Amankan Polisi
error: Content is protected !!