https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional / Peristiwa

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:13 WIB

Mabes Polri Belum Bisa Pulangkan Saifuddin Ibrahim ke Indonesia

Pendeta Saifuddin Ibrahim

Pendeta Saifuddin Ibrahim

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Mabes Polri mengaku masih belum bisa memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu kendala pemulangan tersangka itu dikarenakan perbedaan sistem penegakan hukum antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

“Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (10/1).

Ramadhan menjelaskan saat ini Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri masih terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan sinkronisasi proses hukum tersebut.

Ia berharap proses itu dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat dan Saifuddin dapat segera dipulangkan untuk segera disidang.

“Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.

Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube. Saifuddin yang saat ini berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja sebagai pemulung botol-botol bekas.

Dalam video berdurasi 7 menit tersebut, terlihat Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang biru.

“Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetep maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada,” kata Saifuddin.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA  Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Tahun 2024 Lalu

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Sumber : CNN Indonesia/Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Nasional

Kejagung RI Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Nasional

Muncul Boikot Lesti Kejora dari TV Nasional Usai Cabut Laporan

Hukrim

Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP

Bisnis

Heboh..!! Setelah Tapera, Pemerintah Rencanakan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor 

Cerita Rakyat

Kades Bungku Pimpin Upacara HUT RI Ke 80, Suasana Upacara Berjalan Khidmat

Peristiwa

Pimpinan DPRD TanjabTim Jambi Diduga Alihkan Anggaran Tanpa Melalui Banggar

Peristiwa

Nah…!!! Diduga, Keuangan RSUD Hamba Muara Bulian Terancam Bangkrut

Nasional

Kesaksian ASN soal Sumber Api Kebakaran Balai Kota Bandung
error: Content is protected !!