https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional / Peristiwa

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:13 WIB

Mabes Polri Belum Bisa Pulangkan Saifuddin Ibrahim ke Indonesia

Pendeta Saifuddin Ibrahim

Pendeta Saifuddin Ibrahim

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Mabes Polri mengaku masih belum bisa memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu kendala pemulangan tersangka itu dikarenakan perbedaan sistem penegakan hukum antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

“Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (10/1).

Ramadhan menjelaskan saat ini Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri masih terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan sinkronisasi proses hukum tersebut.

Ia berharap proses itu dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat dan Saifuddin dapat segera dipulangkan untuk segera disidang.

“Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.

Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube. Saifuddin yang saat ini berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja sebagai pemulung botol-botol bekas.

Dalam video berdurasi 7 menit tersebut, terlihat Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang biru.

“Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetep maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada,” kata Saifuddin.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA  Seorang Pengusaha di Marosebo Ulu Batanghari Diduga Jadi Mafia Tanah, BPN Harus Turun

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Sumber : CNN Indonesia/Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Nasional

Nagan Raya Meriahkan PON XXI Aceh-Sumut dengan UMKM Rameune Expo

Hukrim

Dugaan Korupsi, Aliansi Mahasiswa Jambi Jihad Kasus Islamic Center dan SPPD Fiktif Dinas PUPR ke Kejati Jambi

Peristiwa

Sekda Batanghari Tunggu Laporan Soal Video Kadis PdK Yang Di Nilai Tak Patut Di Contoh Dan Tak Bermoral

Nasional

Gugatan Anwar Usman Sebagian Dikabulkan, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dianggap Batal

Hukrim

Viral Di Medsos, Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari, Netizen Minta di Laporkan Ke APH

Cerita Rakyat

Jika Ubah Desain, Apakah Ada Indikasi Korupsi Pada Bangunan Islamic Center Batanghari,? Nah, Baca Info Selengkapnya

Nasional

Pelantikan Ketua dan pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Teluk Bintuni Masa Bakti 2025-2030

Nasional

Nah…!!!Presiden Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
error: Content is protected !!