https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari

Jumat, 14 Juni 2024 - 08:25 WIB

Wabup Batanghari : Masyarakat Garap Hutan Kawasan Menyalahi Aturan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Bertempat di ruang pola kantor Bupati Batang Hari, Rabu (05/06/2023) Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar membuka secara resmi Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Hal ini menyikapi dengan adanya indikasi sawit rakyat yang berada dalam kawasan hutan, maka dengan itu pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH.

Sosialisasi ini di lakukan di dasarkan kepada UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan di perbarui dengan Perpres 62 sebagai penetapan PerPu UU cipta kerja menjadi undang-undang. Kemudian Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan Peraturan Mentri LHK no.7 tahun 2021 tentang rencana kehutanan perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Panitia Sosialisasi dari Kepala Balai BPKHHTL Pangkal Pinang, Didi Setyawan menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini, memberikan informasi tata cara pengajuan pelepasan kawasan hutan berdasarkan peta indikatif PPTPKH, dengan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan serta penyelesaian konflik sengketa di dalam kawasan hutan.

Sementara Wabup Bakhtiar dalam sambutannya menyampaikan hal yang terjadi di masyarakat pengunaan kawasan hutan sudah di pergunakan ke lahan sawit masyarakat, di dalam peraturan perundang-undang hal itu menyalahi aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Batang hari masih berupaya menyikapi hal yang telah terjadi, ke depannya kita berharap hutan kawasan di tanami tanaman produktif seperti Padi ladang, Kakao/coklat, lada dan lain-lain, ujar Wabup.

Saya berharap kepada yang mengikuti sosialisasi ini dapat memberi informasi yang valid kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapat manfaat akan dari semua kebijakan sesuai peraturan yang tertera, kata Wabup Bakhtiar.

BACA JUGA  Ketua Komisi 1 DPRD Batanghari Minta Dinas P & K Optimalkan Dapodik Agar Tahu Kebutuhan Tenaga Pendidik

Adapun peserta sosialisasi ini meliputi Para Kades dan camat yang termasuk dalam pengusulan penyelesaian penguasaan tanah dan kawasan hutan oleh pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Turut menghadiri Kepala BPKHTL wilayah XIII Pangkal Pinang, Pabung Batang Hari, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang Hari, Camat, Kades dan undangan lainnya. (Fir/Adv)

Share :

Baca Juga

Foto : Penemuan mayat lelaki di pinggir jalan dalam kondisi tengkurap dan tertimpa motor yang membawa minyak jenis Pertalite

Batang Hari

Ada Penemuan Mayat di Desa Ladang Peris Bajubang Batanghari, Begini Ceritanya,?

Batang Hari

Ketua DPRD Anita Yasmin Pimpin Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Terhadap LKPD Kabupaten Batang Hari TA. 2023

Batang Hari

Bupati Batanghari Hadiri Panen Raya Simpang Aur Gading

Batang Hari

Jembatan di Jalan Lintas Provinsi Jambi di Desa Sengkati Baru Mersam Terancam Ambruk

Batang Hari

Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Soroti Jalan Provinsi Yang Rusak

Batang Hari

Bupati Batanghari Lantik dan Kukuhkan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan

Batang Hari

Viral..!!!”Balon Durhaka” Kok Sampai SK PPPK DitahanĀ 

Batang Hari

DPRD Batanghari Gelar Rapat Paripurna dan Ambil Sumpah PAW Sumardi
error: Content is protected !!