JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Komitmen dalam pemberantasan korupsi terus diperlihatkan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan, kasus korupsi yang mencemari proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap ke-3 kembali mencuat, dengan penahanan JK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran sebesar Rp3,6 miliar.
JK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perannya dalam dugaan korupsi dana APBD Teluk Bintuni tahun 2022. Proyek yang seharusnya menjadi salah satu kebanggaan infrastruktur daerah, ternyata justru menjadi contoh kelam penyalahgunaan dana publik yang merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, menegaskan bahwa penahanan JK merupakan langkah awal dari penyidikan kasus ini.
“Penahanan JK adalah langkah awal. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini,” ungkap Ayomi tegas pada Kamis malam, 5 September 2024, pukul 20.00 WIT.
Penahanan JK dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman berat di depan mata, JK kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam penyimpangan proyek strategis daerah yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat Teluk Bintuni.
**Pengusutan Lebih Lanjut dan Penegakan Keadilan**
Lebih lanjut, Kajari Teluk Bintuni menegaskan bahwa pemberkasan kasus ini akan segera diselesaikan, dan pihaknya tengah mempersiapkan peningkatan ke tahap penuntutan.
“Kami berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku korupsi di Teluk Bintuni. Kami akan pastikan keadilan ditegakkan,” tambah Ayomi dalam keterangannya.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada JK. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga telah menetapkan FB, seorang pelaksana proyek berusia 47 tahun, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
FB ditahan setelah diduga turut terlibat dalam penyelewengan anggaran pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap ke-3, yang hingga saat ini belum terealisasi meskipun anggaran sudah sepenuhnya dicairkan.
**Proyek Bermasalah dan Dampaknya bagi Masyarakat**
Proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap ke-3 yang menelan anggaran Rp.3,647 miliar, didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022. Namun, meskipun anggaran telah disalurkan, proyek tersebut tidak pernah selesai, meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat.
Korupsi pada proyek-proyek publik semacam ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, khususnya infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Dengan pengusutan yang terus berjalan, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat dan pelaksana proyek, bahwa penyimpangan anggaran tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berjanji akan terus menggali kebenaran dan menuntaskan semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini, guna menegakkan hukum serta memastikan dana publik digunakan sesuai dengan peruntukannya. (Amiruddin)