JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pajar Hutan Kehidupan di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi kembali disoal dan juga diduga cacat hukum. Pasalnya, sejak berdirinya koperasi pajar hutan kehidupan belum pernah dilakukan RAT dan ini menjadi pertanyaan bagi sebagian anggota koperasi.
Sayuti, salah seorang anggota koperasi mengatakan, bahwa sejak berdirinya koperasi di Tahun 2017 sampai dengan saat ini, koperasi pajar hutan Kehidupan ini tidak pernah melakukan RAT dan dalam pengurusannya juga tidak transfran.
“Hari ini sebagian anggota mendapat undangan dari Ketua Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, yakni Hendrianto, untuk hadir di kantor Desa Sengkati Baru dalam rangka RAT. Dimana undangan RAT ini tidak semuanya diundang oleh Ketua Koperasi dan sepertinya anggota koperasi ini dipilih untuk hadir dalam rapat besok, Sabtu 23 Agustus,” kata Sayuti, Jumat.
Dia juga mengatakan, untuk jumlah semua anggota koperasi pajar hutan Kehidupan sebanyak 50 orang dan terdaftar di dalam keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia, nomor SK 5169/ MENLHK-PSKL/ PKPS/ PSL. O/10/ 2017.
“Koperasi ini mendapat pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat seluas 517,26 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di desa sengkati baru. Dan sejak tahun 2017 sampai dengan hari ini tidak ada hasil dan ini perlu kami minta pihak instansi terkait untuk melakukan rapat luar biasa dan memilih ketua baru,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, untuk saat ini, beberapa anggota koperasi sudah memberikan kuasa kepada seorang pengacara. Dimana dalam persoalan koperasi ini harus segera diusut, baik itu kinerja Ketua koperasi dan pertanggungjawabannya di dalam pengelolaan keuangan koperasi.
“Sebagian kawasan hutan produksi sudah dimanfaatkan oleh PT WKS dan untuk kerjasamanya kami tidak tahu, begitu juga dengan fee jalan yang digunakan oleh perusahaan Asian Agri dan lainnya tidak kami ketahui. Kami minta pengacara kami dapat membantu kami dalam persoalan yang terjadi di koperasi ini,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Heriyanto SH.,CLA, Ketua LBH Media Keadilan Masyarakat di Batang Hari mengatakan, bahwa dirinya sudah mendapat kuasa dari sebagian anggota koperasi pajar hutan Kehidupan untuk meneruskan perjuangan hak anggota koperasi.
“Saya sudah menyurati Ketua koperasi, PT WKS dan juga pihak Dinas koperasi Batang Hari. Untuk perihal surat tersebut berupa pemberitahuan, klarifikasi dan termasuk somasi hukum dan ditembuskan kepada instansi terkait lainnya,” paparnya.
Menurut dia, koperasi yang tidak pernah menyelenggarakan RAT dapat berhadapan dengan sanksi berat hingga pembubaran, karena RAT adalah kewajiban hukum yang bertujuan untuk melaporkan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota dan mengevaluasi kinerja koperasi.
“Ketiadaan RAT menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak sehat dan pengelolaannya bermasalah, serta dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan anggota dan pihak berwenang terhadap koperasi tersebut,” katanya lagi.
Mengapa RAT itu penting? Kewajiban Hukum dalam Pelaksanaan RAT adalah kewajiban bagi setiap koperasi yang terdaftar, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Wujud Pertanggungjawaban RAT merupakan forum tertinggi bagi pengurus dan pengawas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota atas kinerja mereka selama satu tahun buku,” ungkapnya.
Indikator Kesehatan Koperas melaksanakan RAT secara rutin menandakan bahwa koperasi dikelola dengan baik dan transparan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum dan kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua Koperasi dan pengurus lainnya yang terlibat di dalam pengelolaan uang koperasi,” tandasnya. (Tim)