JURNALSHUKUM.COM, SAROLANGUN – Warga Mandiangin Sarolangun kembali blokir jalan lintas Provinsi Jambi, pada Sabtu (04/11). Berbeda dengan aksi sebelumnya di lakukan di depan puskesmas atau kantor camat mandiangin. Bahkan, pemblokiran kali ini di lakukan di Pasar Mandiangin oleh sejumlah warga dengan memplang jalan menggunakan kayu.
Dimana, pada Aksi pemblokiran jalan sendiri di lakukan warga tidak hanya karena dampak dari pembacokan siswa SMA Negeri 4 Sarolangun, karena saat ini pelaku belum berhasil di amankan petugas.
Sementara itu sesuai dengan kesepakatan pada mediasi sebelumnya, jika selama tiga hari pelaku tak di tangkap, maka warga akan kembali melakukan aksi pemblokiran jalan.
Kemudian, pada tuntutan kedua yang di layangkan oleh warga sendiri adalah aksi meminta keadilan terhadap seorang warganya yang saat ini tewas, diduga pasca di amankan oleh polisi saat aksi blockade jalan Sarolangun Jambi pada Jum’at malam, karena menurut warga yang di tuliskan dalam spanduk, ada pelanggaran HAM yang di lakukan aparat Kepolisian sehingga menyebabkan warganya tewas.
Aksi pemblokiran ini sendiri di benarkan oleh Kanit Gakkum satlantas polres sarolangun Ipda Teguh, yang mana dirinya menghimbau agar masyarakat dari arah sarolangun yang ingin menuju ke jambi dapat melalui jalur lintas bungo dan tebo hingga nantinya aksi pemblokiran warga selesai dilakukan.
“Ya, warga yang ingin bepergian ke jambi atau ke batang hari, dari arah sarolangun di himbau agar dapat menggunakan jalur bungo dan tebo, mengingat saat ini warga di mandiangin kembali melakukan pemblokiran jalan,” himbaunya. (Tim)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A