https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Sabtu, 31 Desember 2022 - 07:07 WIB

Pria Siram Air Keras ke Istri & Anak hingga Tewas Ditangkap di Tangsel

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap R (48), seorang pria yang diduga menyiram air keras ke istri dan anaknya, SS (31) dan KM (1), hingga tewas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/12). Pelaku ditangkap saat tengah berada di toko elektronik untuk menjual ponsel miliknya dan istrinya.

“Yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada. Karena di samping HP miliknya, HP korban SS juga diambil pelaku yang saat itu akan dilakukan penjualan HP tersebut,” ujar Pasma kepada wartawan, Jumat (30/12).

Pelaku sempat kabur dengan menggunakan ojek online (ojol) usai menyiram istri dan anaknya. Saat kabur, R mematikan semua alat komunikasi yang ia bawa.

Pasma mengatakan saat ini polisi masih memeriksa R secara intensif. Botol yang digunakan untuk menyiram air keras telah diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.

“Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini,” ucapnya..

Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sebelumnya, R menyiram istri dan anaknya dengan air keras di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12) siang.

Setelah disiram air keras oleh R, kedua korban lari keluar rumah sambil berteriak meminta bantuan tetangga.

“Korban keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangganya bahwa dirinya telah disiram oleh suami menggunakan air keras sehingga mengenai badannya dan anaknya,” ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.

BACA JUGA  Polisi Sebut Keluarga Tewas di Kalideres Tidak di Waktu Bersamaan

Setelah itu, tetangga korban membawa SS dan KM ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa keduanya tidak tertolong.

Jurnalis Hukum : Nurlela/Sumber : CNN Indonesia 

Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Nasional

MK : Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD, SMP Negeri Atau Swasta

Nasional

Gema Ramadan 1446 H di Tangerang: Sinergi Ibadah dan Pemberdayaan UMKM

Nasional

Polda Jambi Himbau Pada Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas

Nasional

Pasangan YOJOIN Resmi Dapatkan Dukungan dari Beberapa Partai Besar untuk Pilkada Teluk Bintuni 2024

Nasional

Keluarga Besar Polres Teluk Bintuni Gelar Nonton Bareng Film Sepi Temukan Pagi di XXI Manokwari

Nasional

Pelayanan Dukcapil Teluk Bintuni di Distrik Moskona Timur Mempermudah Akses Dokumen Kependudukan

Nasional

Bupati dan Wabup Nagan Raya Hadiri Halalbihalal Bersama IKNR Banda Aceh

Nasional

SKK Migas di Marosebo Ulu Batanghari Memperkerjakan Orang Asing,? Ini Kata Timpora
error: Content is protected !!