JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Kepolisian menyatakan keluarga yang ditemukan tewas di dalam rumah di Kalideres, Jakarta Barat meninggal dunia dalam waktu yang tidak bersamaan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan itu diketahui dari perbedaan waktu pembusukan empat jasad.
“Jadi itu dari bapaknya, ibunya, iparnya, semuanya di waktu berbeda meninggalnya, sehingga pembusukannya masing-masing berbeda-beda,” kata Pasma kepada wartawan, Jumat (11/11).
Royce mengatakan keempatnya meninggal dunia sudah lebih dari tiga minggu. Itu diketahui dari hasil yang diteliti oleh dokter forensik.
Berdasarkan keterangan dokter forensik bahwa kematian ini dari tiga minggu yang lalu,” kata dia.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan hingga saat ini waktu kematian keluarga tersebut masih belum diketahui pasti. Dia juga belum bisa memastikan perbedaan hari atau jam keempatnya meninggal dunia.
“lya, benar tiga minggu kurang lebih. Dengan waktu kematian yang berbeda entah beda hari atau beda jam,” terang Syafri kepada wartawan, Jumat (11/11).
Empat orang ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Citra Garden Satu Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/11).
Keempat jasad itu yakni seorang bapak berinisial RG (71), anak berinisial DF (42), ibu berinisial RM (66), dan paman berinisial BG (68)
Usai penemuan, keempat jasad itu kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Setelah diperiksa, tim dokter forensik menyatakan tidak menemukan bekas luka penganiayaan pada empat jasad tersebut.
Polisi menduga mereka semua meninggal dunia lantaran tidak mendapat asupan makanan dan minuman dalam waktu yang lama.
Polisi juga mendapati banyak barang yang sudah dimasukkan ke dalam kardus. Kulkas pun kosong. Kondisi yang umum ditemukan ketika keluarga ingin pindah rumah.
“Banyak barang barang yang dimasukkan kardus dan lain-lain, diikat juga. Barang kayak bajunya juga udah diikat gini, kayak orang mau pindah, lampu juga banyak sudah banyak yang dicopot,” kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar.
Jurnalis Hukum : Nurlela/Sumber : CNN Indonesia
Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A