https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:44 WIB

Polda Jambi gagalkan peredaran narkoba dan TPPU hasil peredarannya

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika yang melibatkan empat tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025), Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 5,5 kg dan 2.186 butir pil ekstasi.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan hampir 30 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Ernesto.

Kasus pertama mengamankan tersangka berinisial H, warga Kota Jambi yang ditangkap di Kelurahan Mayang Mangurai, Alam Barajo.

Dari H petugas menyita 4,7 gram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi. Ia diamankan setelah informasi dari masyarakat menyebut rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Sementara itu, kasus kedua mengungkap jaringan yang lebih besar. Tiga tersangka, yakni AB, AT, dan FB, ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Muaro Jambi dan Kota Jambi. Dari jaringan ini, petugas berhasil menyita sabu seberat 5,5 kilogram.

“Dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut berasal dari Medan dan hendak diedarkan di wilayah Jambi. Ini adalah upaya terorganisir dan kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat,” ungkap Kombes Ernesto.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Berdasarkan estimasi Ditresnarkoba, barang bukti sabu senilai Rp7,2 miliar tersebut berpotensi disalahgunakan oleh 27.741 orang.

BACA JUGA  Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

Sementara nilai ekonomi pil ekstasi yang disita mencapai Rp546 juta. Jika seluruh pengguna direhabilitasi, pemerintah diperkirakan harus mengeluarkan dana hingga Rp134,6 miliar. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Penjambretan di Simpang Peut

TNI - Polri

Nah..!!!Komjen Ahmad Dofiri Ditunjuk Jadi Wakapolri Gantikan Agus Andrianto yang Jadi Menteri

TNI - Polri

Jelang PSU, Polres Bungo Gelar Halal Bi Halal dan Deklarasi Pilkada Damai

TNI - Polri

Kapolda Jambi Serah Terima Jabatan Penting Jajajan Polda

Cerita Rakyat

Peran Seorang Polisi Bagi Masyarakat dan Keluarga, Power Is For Service

Hukrim

Polres Batanghari Ekspos Dugaan Pelaku Penipuan 

TNI - Polri

Penanganan Dugaan Tipikor Hibah KPU di Bintuni Ditunda Sementara Waktu Menunggu Pilkada 2024

TNI - Polri

Polda Jambi Nilai Laka Lantas Pada Operasi Ketupat 2025 Menurun Dari Sebelumnya
error: Content is protected !!