https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Senin, 10 Februari 2025 - 20:13 WIB

Polda Jambi Amankan Pria Lakukan Dugaan Pencabulan Pada Anak Kandung dan Ponakan Sendiri

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Polda Jambi amankan seorang pria (F) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.

Kasus ini mencuat ke publik setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang di upload di media sosial sehingga kasus ini turut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Senin, (10/02/2025), untuk mengungkapkan kasus pencabulan telah dilakukan pelaku pada tahun 2019 silam.

“Korban pada saat itu terbilang masih dibawah umur, dan korban ini merupakan keponakannya sendiri. Kejadian ini bisa dibilang terjadi begitu singkat ya, karena si korban ini pun tiba-tiba dipeluk dari belakang dan kemudian tangannya masuk ke dalam baju si korban.” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti

Lebih lanjut, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur.

Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berkala dalam lingkungan rumah tangga, membuat korban tentunya mengalami trauma berkepanjangan.

Manang pun menambahkan bahwasannya sampai pada detik ini tersangka F tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Tetapi nanti akan dikumpulkan lagi keterangan dari korban dan para saksi untuk membuktikan perilaku tersebut dan hasil putusan akan dilakukan dipengadilan.

“Tersangka sendiri akan dijerat di pasal 82 UU No.17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga akan dihukum minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun.” tutupnya. (Tiko)

BACA JUGA  Empat orang Anggota Polres Teluk Bintuni Bawa Pulang Emas Dalam Kejuaraan Pencak Silat

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Polda Jambi Geser Pasukan Dalam Amankan PSU di Kabupaten Bungo

TNI - Polri

Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Rudapaksa

TNI - Polri

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Apel Persiapan Pengamanan Pilkada 2024

TNI - Polri

Nah..!!! Kapolri Lakukan Pergantian Jabatan Utama dan Kapolres di Jajaran Polda Jambi

TNI - Polri

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Polisi Bongkar Judi Kasino di Bandung

TNI - Polri

Nah..!!! Polri Lakukan Penyegaran Jabatan, Ini Jabatan di Polda Jambi,?

TNI - Polri

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Illegal Drilling di Batanghari

Hukrim

‎Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu
error: Content is protected !!