JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari, Provinsi Jambi, P. Rambe ternyata jilat katanya sendiri dan terlihat salah dalam mengartikan maksud dari kata siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan “actori incumbit probatio,”.
Bahkan, pada perkataan yang di sampaikannya dalam video yang berdurasi lebih kurang 30 detik dan Viral di Media Sosial. Dan perkataannya menjawab dari pertanyaan yang disampaikan oleh salah seorang perangkat desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi, Solihan di salah satu tempat di dalam wilayah Kabupaten Batang Hari.
Dalam video itu, Solihan menanyakan bahwa terkait dengan gosip yang dari Jurnalishukum.com tidak benar pak ya,? Beliau menjawab sambil tertawa,”Jadi, ada namanya actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan “actori incumbit probatio,”. Kemudian Solihan kembali menyambung dari pertanyaannya, jadi jangan pakai azaz kebencian ya, sambil tertawa.
Terkait dengan apa yang dikatakan oleh Pj Sekda ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dan seolah-olah Sekda menilai, bahwa informasi yang disampaikan oleh media ini adalah tidak benar dan hoax.
Padahal, menurut informasi yang beredar, bahwa beliau sudah membatalkan kelulusan anaknya di pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun Anggaran (TA) 2024 Periode II ini.
“Kenapa di berbicara begitu dan Viral dan ini tidak terlepas dengan masalah kelulusan anaknya di PPPK yang diduga Tidak memenuhi syarat administrasi dan kemudian viral ke media. Ya, menurut saya banyak indikasi penipuan, pemalsuan dan unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap kelulusan PPPK ini,” kata Amat, warga di Kecamatan Muara Bulian.
Menurut dia, untuk perkataan yang disampaikan oleh beliau di dalam Video yang viral itu, sepertinya tidak tepat, karena dia bukan orang hukum, melainkan Pejabat eksekutif yang bekerja sesuai dengan tupoksinya dan dan kemudian dia jilat kembali katanya dengan mencari bukti sendiri.
“Kalau melihat apa yang disampaikannya, jika ada kaitannya pemberitaan kelulusan PPPK. Tentunya, media yang memberitakan itu harus membuktikan jika ada permasalahan dalam kelulusan PPPK itu,” ujarnya.
Senada dikatakan Eja, warga di Batang Hari, bahwa kabar yang beredar bahwa Sekda sudah membatalkan kelulusan anaknya. Kemudian Sekda juga sedang mencari bukti terkait ada beberapa orang PPPK yang diluluskannnya terlibat ke dalam politik praktis, Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) di Tahun 2024.
“Kalau makna yang sampaikannya di dalam Video yang viral itu, beliau seolah-olah tidak salah atau mau cuci tangan. Dan setelah itu, beliau menjadi takut karena banyak isu bahwa peserta yang diluluskannya itu banyak yang tidak memenuhi syarat tapi mendapat rekomendasi atasan dan seterusnya, tentunya kita semua paham dalan indikasi pengadaan ini,” jelasnya.
Pada tanggal 29 Juli 2025 Selasa, Pj Sekda ini mengirim surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang Hari dengan perihal konfirmasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) dan atau pencalonan sebagai Anggota Legislatif dengan nomor 800/1909/ BKPSDM.
Di dalam surat tersebut menerangkan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dalam pasal 16 huruf d yang dalam pokoknya menyatakan bahwa dalam satu untuk melamar menjadi PPPK adalah tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
“Ini adalah contoh kasus dan harus di dalami lagi bagi peserta lain dan banyak juga yang tidak pernah honor lulus di PPPK. Ayo, buktikan sendiri dan perkataannya itu ibarat menepuk air di dulang, terpercik sudah ke muka dia sendiri,” paparnya.
Kelanjutan dari surat tersebut juga berbunyi, bahwa berkenaan dengan hal tersebut kami memohon kiranya saudara memberi data mengenai peserta seleksi kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024 yang diduga menjadi anggota dan atau pengurus partai Politik dan atau terdaftar sebagai calon legislatif pada pemilihan legislatif tahun 2024.
“Sudah mulai terungkap satu persatu dengan adanya nama-nama peserta yang tidak memenuhi syarat Seleksi administrasi lulus pada pengumuman yang di umumkan pada tanggal 30 Juni 2025 lalu, dan dalam surat itu ada tiga nama yang di konfirmasi oleh Pj Sekda ini, yakni NR, ABY dan RJ,” katanya lagi.
Sementara itu, ini merupakan pelajaran bagi seorang pejabat di dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Apalagi dengan apa yang sudah disampaikannya ke publik menjadi bomerang dirinya sendiri, bahwa pengadaan PPPK ini syarat dengan dugaan tindakpidana penipuan, pemalsuan dan KKN.
Ketua KPU Batang Hari, Ahmad Halim ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa Pj Sekda ini mengirim surat dan terkait dengan surat tersebut akan di Pleno kan terlebih dahulu dan akan memanggil pihak Parpol untuk dapat mengklarifikasi anggotanya dengan membawa surat pengunduran diri jika ada dan lain sebagainya.
“Ya, hari ini kita sudah mengadakan rapat dan besok pagi akan kita pleno kan dulu dan kalau dua nama yang disampaikan kepada kita itu ada di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg 2024 lalu. Satu lagi dari Partai Persatuan Pembangunan akan kita Plenokan dan akan kita panggil juga kader Parpol tersebut,” tandasnya. (Tim)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A