JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerbitkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Bagi ASN dengan pola kerja lima hari, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam,” ujar Hendar dalam keterangannya kepada Diskominfo.
Hendar menambahkan bahwa bagi perangkat daerah yang memiliki jadwal kerja di luar ketentuan tersebut, seperti RSUD dan BPBD, penyesuaian jam kerja dapat dilakukan sesuai kebutuhan operasional masing-masing instansi.
“Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ini ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya,” tambahnya.
Hendar juga mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Tangerang untuk menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa agar pelayanan publik tetap optimal.
“Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan 1446 Hijriah. Semoga kita semua diberikan kelancaran dan keberkahan dalam menjalankannya,” tutupnya. (Sarman)











