JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Perusahaan pemenang tender pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Batang Hari diketahui PT. Tunas Medan Jaya. Dimana, perusahaan ini merupakan jenis perseroan PMDN Non Fasilitas yang beralamat di Kepuluan Bangun Saru Km. Ix No. 35, Kelurahan Batu Sembilan, Kabupaten Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Bahkan, perusahaan ini memiliki modal yang disetor sebesar Rp1 miliar dan memiliki 1.000 lembar saham yang mana harga perlembarnya Rp1 juta.
Perusahaan ini juga telah melakukan perubahan data perseroan pada tanggal 04 Juni 2024 yang mana terdapat perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan saham, dan Ganti nama Pemegang Saham diantaranya Olga Suzana Gobel (Direktur) dan Doli Andry sebagai (Direktur UTAMA), Mahfud Ramadhani sebagai (Direktur) dan Fathan Fernando (Komisaris).
Dengan Modal Satu Miliar dalam bentuk uang, gedung dan peralatan maka kinerja perusahaan ini bisa diragukan akan menyelesaikan proyek dari APBD Kabupaten Batang Hari tersebut.
Dari pantauan di lapangan progres pengerjaan Islamic Centre baru sebatas pembersihan lahan. Proyek Islamic Centre sempat menjadi sorotan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak), karena terkesan dipaksakan, untuk dikerjakan saat ini. Terpantau di lapangan, pekerjaan masih sepi dan terlihat beberapa tumpukan tiang pancang.
Selanjutnya perusahaan ini bergerak di berbagai bidang kegiatan, diantaranya pengolahan lahan, pertanian, pertambangan, penggalian batu hias, pasir, tanah liat, kerikil, aktivitas penunjang gas alam, konstruksi gedung, konstruksi jalan raya, konstruksi jembatan dan jalan layang, konstruksi jalan rel, konstruksi terowongan, konstruksi jaringan irigasi, pembuatan/ pengeboran sumur air tanah, konstruksi bangunan pelabuhan perikanan dan bukan perikanan, pengerukan, konstruksi khusus (pemasangan pondasi dan tiang panca, perancah, atap, dan kerangka baja), perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar makanan dan air minum lainnya, dan aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman.
Berdasarkan penelusuran Jurnalishukum.com, pembangunan Islamic Centre menggunakan anggaran APBD Batang Hari Tahun 2024 dengan anggaran Rp20 miliar. Kemudian perusahaan ini melakukan penawaran harga Rp. 19.974.948.778,68 terhadap tender pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Batang Hari.
Sementara itu, Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) menyoroti pembangunan Islamic Centre yang dianggap tidak memiliki asas manfaat, dan berpotensi menjadi proyek gagal.
Gertak juga menilai masih banyak yang lebih prioritas seperti menyelesaikan kewajiban TPP ASN dan penyelesaian utang Pemkab Batang Hari yang sampai saat ini kurang lebih Rp. 148.798.372.195,78 sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi Tahun 2024. (*)