https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Uncategorized

Minggu, 14 Mei 2023 - 18:57 WIB

LPPN RI Lakukan Pemantauan dihari Terakhir Pendaftaran Bacaleg DPRK Aceh Singkil

JURNALISHUKUM.COM, ACEH SINGKIL – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Aceh Singkil melaksanakan pemantauan pada proses tahapan pendaftaran anggota DPR Kabupaten Aceh Singkil Pada Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Kantor Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Minggu (14/05/2023).

Ketua DPK-LPPN RI Aceh Singkil Khabakasah mengungkapkan LPPN RI merupakan lembaga pemantau pemilu terakreditasi resmi di Bawaslu.

Dikatakannya saat ini sedang berjalan tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Saat ini kita melakukan pemantauan langsung Tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPRK Aceh Singkil yang berlangsung sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei hari ini,” terang Khabakasah.

Ditambahkannya Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan agar penyelenggara Pemilu ditingkat Daerah dalam hal ini KIP Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengajuan bakal calon Anggota DPRK dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk memastikan pengajuan bakal calon anggota DPRK berjalan dengan tepat, cermat, transparan dan akuntabel, maka hari ini kita akan standby di kantor KIP Aceh Singkil sampai dengan penutupan pendaftaran,” Ungkapnya.

Diketahui, KIP Kabupaten Aceh Singkil mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Singkil untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 351/PL.01.4-Pu/1110/2023 tertanggal 23 April 2023 dengan jangka waktu pengajuan sejak tanggal 01-04 Mei 2024 waktu setempat. (Indra)

BACA JUGA  Diduga Beri Kesaksian Palsu Di PN Tanjabtim, Thawaf Aly Lapor Polisi

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Ninik Rahayu : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Batang Hari

Bupati Batang Hari Terima Seritifat Tanah Wakaf dan Musholah Oleh Menteri ATR/BPN

Uncategorized

Sugandi Resmi Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum HIPMI Teluk Bintuni

Uncategorized

How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Jurnalis Hukum

Pengembalian Dana Hasil Korupsi Bisa Tidak Menghapuskan Pemidanaannya? Begini Penjelasannya

Uncategorized

Ini Sambut amanah dan pesan khusus dari Presiden Prabowo saat prosesi pelantikan Walikota Maulana dan Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljosha

Peristiwa

DBH DR Batanghari Puluhan Miliar Diduga Di Kuras dan Masuk Ke Tahap Penyelidikan di Kejati Jambi

Infrastruktur

Anggaran Renovasi Pagar Komplek BBC Di Pertanyakan, Kondisi Taman Semberawut
error: Content is protected !!