https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Nasional / Peristiwa

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kolam Limbah PKS PT MMS Diduga Tak Penuhi Standar, Sejak Tahun 2019 Limbah Cemari Sungai Dan Lingkungan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Isu dugaan ketidaksesuaian standar kolam limbah pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT MMS di Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali mencuat.

Perusahaan tersebut diduga hanya memiliki sekitar 73 hektar kebun sawit dengan fasilitas pengolahan limbah yang terbatas, yakni empat kolam penampungan.

Tak hanya itu, PT MMS juga diduga telah membuang limbah ke Sungai Pilau, Sungai Rengas lalu mengalir ke Sungai Batanghari sejak tahun 2019. Aliran Sungai Pilau sendiri diketahui bermuara ke Sungai Batanghari, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak pencemaran lingkungan.

Sejumlah pertanyaan pun dilayangkan kepada pihak perusahaan, di antaranya terkait jumlah total kebun yang dimiliki PT MMS, kelayakan izin operasional pabrik, lokasi perkebunan, hingga alasan dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai serta jumlah pasti kolam limbah yang tersedia.

Bagas selaku Humas PT MMS belum dapat memberikan keterangan rinci. Ia mengaku tengah dalam perjalanan dan berjanji akan memberikan klarifikasi setelah tiba di lokasi.

“Bang posisi saya lagi di jalan ini bang, pas saya sampai saya telpon lah ya,” ungkap Bagas singkat. Selasa (17/02/2026) via Whatsapp.

Dimana Pemangku Kebijakan Terhadap Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT MSS di Simpang Sungai Rengas Batang Hari ini,?

Dugaan Pencemaran Limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) yang berlokasi di Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi yang kian memprihatinkan bagi dampak lingkungan masyarakat setempat. Bahkan, pertanyaannya dimana para pemangku kebijakan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ada genangan air di dalam parit kecil yang diduga limbah perusahaan, air limbah di parit kecil dipinggir jalan dibuang ke sungai Pilau menuju ke aliran Sungai Rengas. Pada genangan itu terdapat ketulan minyak yang kotor dan dibuang ke aliran sungai Pilau mengalir ke rengas dan kemudian lagi menuju sungai batanghari.

BACA JUGA  Bocah Palestina Mengenang Pelecehan di Penjara Israel, Begini Ceritanya,?

Selain itu, di dalam parit tersebut juga terdapat pipa besar berwarna hitam melengkung menuju ke ujung sungai Pilau dan air limbah tersebut juga menuju ke aliran Sungai rengas dan langsung menuju Sungai Batanghari. Dan dapat dilihat dari atas jembatan kembar Sungai Rengas bahwa ada aliran limbah perusahaan.

” Yang satu airnya berwarna hitam dan satu lagi airnya berwarna kecoklatan dan dimana para pemangku kebijakan kita itu dan sudah bertahun-tahun tidak ada tindakan,” kata warga setempat yang enggan namanya disebut.

Menurut keterangan sumber ini, bahwa pada pipa pembuangan yang berada di dalam sungai pilau itu sengaja dibengkokan agar lobang pada ujung pipa pembuangannya tidak tersumbat, karena ujung lobang pipa karet itu mengikuti arus.

“Dimana, diduga pembuangan limbah dari kolam utama menuju sungai pilau dibuang pada sore hari dan waktu mereka buang, terlihat warna air sungai pilau berwarna hitam buat limbah perusahaan,” jelasnya.

Adi, salah seorang mantan pegawai di Pemerintahan Kecamatan Marosebo Ulu mengatakan, bahwa pertama terkait pencemaran ini sudah sejak lama terjadi dan diduga kolam limbah tidak sesuai dengan spek atau standar dengan pendirian pabrik. Kedua, syarat pendirian PKS itu tidak terpenuhi dan pihak perusahaan mengacu kepada PP lama atau aturan lama,

“Karena dulu Kabupaten Batang Hari masih kekurangan PKS dari luasan kebun dan untuk luasan kebun sawit di batang hari ini sudah melebihi dan dulu mereka pernah disurati oleh pihak instansi terkait kebun sawit inti dan mereka tidak punya kebun sesuai aturan. Kemudian, dulu pihak PKS ini ingin bekerjasama dengan salah satu perusahaan perkebunan yakni PT PAT, tapi PT PAT tidak mau dan luas lahan nnya sekitar 20 persen dari kebun masyarakar,” kata Adi.

BACA JUGA  Ratusan Kilogram Sabu di Tanjab Barat di Gagalkan Oleh BNN RI 

Dia juga mengatakan, ketiga pada dugaan ketidak lengkapan perizinan yang tidak mereka jalani itu sudah lama dan tidak ada tindaklanjut dari pihak pemerintah setempat sampai ke pemerintahan pusat.

 

Seharusnya terkait dugaan pencemaran limbah ini harus di awasi secara rutin oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

“Terkait dugaan pencemaran limbah PKS ini selalu lolos dari pengawasan oleh instansi terkait. Ini tiap tahun harus di periksa, dan menurut aturan, bahwa spek limbah itu harus ada sembilan kolam dan paling kecil tujuh kolam. Bahkan pihak PKS ini diduga ada memiliki pintu air limbah rahasia seperti ada pipa pembuangan dan kalau kolam limbah itu melimpah oleh hujan, air limbah itu langsung di buang ke sungai Pilau menuju anak sungai rengas menuju ke aliran sungai batanghari,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak pamangku kebijakan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait persoalan PKS PT MSS.

Dan belum lama ini beberapa instansi yang terlibat di dalam lingkungan hidup sudah disurati, namun belum ada jawaban terkait surat itu.

Belum lama ini, salah seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Faridah ketika dikonfirmasi melalui Via Whatsapp nya terkait surat pengaduan dugaan pencemaran limbah PKS PT MSS, Dia mengatakan, bahwa surat pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Kabupaten Batang Hari.

Disamping itu, sebelumnya Humas PKS PT MSS, Bagas juga pernah mengatakan, bahwa pihak perusahaan minta bantu kepada rekan Pers agar tidak memviralkan dugaan pencemaran limbah tersebut. Sebab, pihak perusahaan juga mendapat telpon dari pihak Gakum Dinas LH Provinsi Jambi agar bisa mengatasi pemberitaan viral tersebut. (Ist)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Ninik Rahayu : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Batang Hari

Kapolres Dan Wakapolres Batanghari Gencar Jumat Curhat

Nasional

Heboh..!!! Fakta Raibnya Barang Milik Daerah

Nasional

Laga Timnas Vs China, Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan

Nasional

Dansatgas Yonif 125/Smb Pimpin Kegiatan Penanaman Padi Perdana di Kabupaten Mappi

Nasional

Nah…!!! DPC PBB Aceh Singkil Usung Masyarakat Kemukiman Gosong Telaga di Pileg DPRK 2024

Nasional

Nah..!!Gedung Bareskrim Polri Kebakaran di Tengah Isu Suap Tambang Ilegal Komjen Agus Andrianto

Hukrim

Nah…!!! Komisi I DPRD Batang Hari Akan Kroscek Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian
error: Content is protected !!