JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa Simpang Dua Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tidak ada keterbukaan informasi publik pengguna Dana Desa terhadap warga desa setempat sesuai dengan ketentuan Undang-undang K.I.P (Keterbukaan Informasi publik) pada Rabu (9/4/2025).
Sesuai dengan Data di Tahun 2023 Dana Desa diperuntukan untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp79.200.000, Pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan adat / rumah adat/ keagamaan milik desa sebesar Rp 38.400.000, Pemeliharaan pasar desa /kios Desa Rp 20.350.000 terjadi Dua kali Rp 20.350.000 pada tahun yang sama tahun 2023 dengan jumlah Rp 47.000.000 sesuai Data di input.
Sedangkan di tahun 2024 Dana Kepada mendesak sebesar Rp 25.200.000 Pemeliharaan pasar desa / kios desa Rp 20 .350 .000 Diduga kepala desa Simpang Dua kebal Hukum sepelekan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Mirisnya Lagi masyarakat setempat tidak mengerti sama sekali.
Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008, Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.
Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
Disaat awak media konfirmasi kepala desa selaku Penguasa Penguna Anggaran – KPA melalui telepon seluler WhatsApp semua kita lakukan sesuai dengan balasan kepala desa WhatsApp.
“Alhamdulillah sudah sesuai arahan dan petunjuk serta Perbub bahwa kios desa pasar murah itu pasar murah menurut aturan perbub pasar murah alokasi dananya 40.750.000 bisa disalurkan 2 kali.
Dengan Balasan lainnya “Jadi Abang kirim seperti maksud dan maunya Abang gimana kalau rilis jangan ditayang ” katanya kepala desa tersebut:”
Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum -APH menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku semoga masyarakat setempat dapat menikmati bukan untuk kepentingan Oknum perangkat desa setempat. (Zahari)