https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 18:41 WIB

Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Kecolongan Awasi Obat?

JURNALISHUKUM .COM, JAKARTA – gagal ginjal akut progresif atipikal ditemukan berkaitan dengan konsumsi obat yang tercemar kandungan zat berbahaya.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengaku justru hal tersebut yang perlu ditelusuri baik oleh Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau ada beberapa merk obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melampaui ambang batas (toleransi), apa kesalahannya ada pada proses di lapangan atau ada hal lain? Ini perlu ditelusuri. Kalau ada pelanggaran, harus tentu harus diproses,” kata Netty dalam program Polemik MNC Trijaya, Sabtu (22/10).

Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kasus gagal ginjal berkaitan dengan cemaran tiga senyawa yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi anak-anak. Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Sebenarnya ketiga senyawa tersebut bukan merupakan bahan campuran obat melainkan cemaran atau kontaminan dari zat pelarut obat sirop. Dalam industri farmasi dikenal ada empat macam zat pelarut yakni, polietilen glikol, propilen glikol, gliserin dan sorbitol.

Keri Lestari, juru bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menjelaskan zat pelarut diperlukan untuk melarutkan bahan yang tidak larut oleh air.

“Dalam keempat pelarut ini, dimungkinkan ada cemaran yakni EG, DEG (dan EGBE). Sebetulnya, EG, DEG tidak boleh ada dalam obat, tapi kalau masih di bawah ambang batas, tidak masalah,” katanya dalam kesempatan serupa.

Dekan Farmasi ITB I Ketut Adnyana menambahkan selama ini penggunaan empat pelarut untuk obat sirop sudah dilakukan selama puluhan tahun dan terbilang aman. Terlebih perusahaan farmasi meracik obat berdasar acuan resmi Farmakope Indonesia.

“Yang tidak kita antisipasi, kondisi ini [kemungkinan] bukan faktor tunggal. Polietilen glikol, gliserin itu sudah puluhan tahun dipakai dan aman-aman saja. Apa terjadi penurunan kualitas atau ada apa (perlu ditelusuri). BPOM bisa minta info ke produsen dari mana asal bahan baku obat,” katanya.

BACA JUGA  Nah..!!! Tiga Orang Anak di Desa Olak Kemang Marosebo Ulu Batanghari Tenggelam

Melihat kondisi kasus gagal ginjal akut belakangan, para ahli mengusulkan status kejadian luar biasa (KLB). Netty mengatakan pihaknya sudah mengusulkan mempertimbangkan status KLB sekaligus pembentukan tim independen pencari fakta

Tim independen ini dibentuk untuk menelusuri lebih jauh penyebab gagal ginjal akut, kemudian upaya untuk surveilans ke daerah.

“Kalau bicara tentang apa yang bisa dilakukan DPR RI di tingkat komisi, kami mungkin usulkan panja. Kalau sudah melibatkan lintas komisi, tentu saja ditingkatkan,” katanya.

“Setidaknya kami sudah mendorong bahwa kita harus memanggil Kemenkes dan BPOM. Kami tahu Kemenkes bekerja, BPOM bekerja tapi ini harus tertampung dalam satu tim. Ada IAI, IDAI, ini menurut saya harus terlibat di dalamnya. temuan tim investigasi akan jadi rekomendasi kapan KLB dan sebagainya,” pungkasnya.

Jurnalis Hukum : Nurlela/Sumber : CNN Indonesia

Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Maraknya Curas Perhiasan Di Kecamatan Mersam Barang Hari

Peristiwa

Nah..!!! Di Solok Selatan, Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas

Peristiwa

Tim KM 50 Dapat Tugas Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Sambo

Hukrim

Nah…!!! Komisi I DPRD Batang Hari Akan Kroscek Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

Produk Jurnalis di Lapangan Tidak Bisa di Pidana, Ilhamsyah Harus Cabut Laporan Atau Kami Lapor Balik 

Peristiwa

Nah…!!! Remun Dirut RSUD Hamba Muara Bulian Capai Rp60 Juta Perbulan Dari Dana BLUD

Peristiwa

“Setelah Viral Baru Sibuk”: Bendera Sobek di Kantor Kecamatan Jayanti Akhirnya Diganti, Sebelumnya Ke Mana Saja?

Peristiwa

Rumah Warga di Mersam Batanghari Terendam Banjir Pasca Pembangunan Jalan
error: Content is protected !!