https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Bisnis / Nasional

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:31 WIB

Heboh..!! Setelah Tapera, Pemerintah Rencanakan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor 

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Masih belum hilang diingatan, ketika pemerintah berencana untuk menerapkan Tabungan Perumahan atau Tapera beberapa waktu yang lalu, kini yang terbaru masyarakat dihebohkan kembali dengan rencana pemerintah untuk mewajibkan semua kendaraan bermotor diasuransikan.

Sudah tentu ini akan menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama pekerja kelas bawah yang punya penghasilan pas-pasan, dimana gajinya yang tak seberapa, tetapi harus dipotong ini, dipotong itu, dan kini ditambah lagi potongan asuransi kendaraan bermotor.

Sepertinya sejumlah kebijakan yang diterbitkan Jokowi diakhir pemerintahannya dinilai menyesengsarakan rakyat, seperti “Tapera” dan “HGU 190 tahun 2 siklus” untuk investor kuasai lahan di IKN, yang terbaru rencana “Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor” dan rencana “Pemangkasan Subsidi BBM”.

“Kebijakan aneh dan tidak berpihak ke rakyat bermunculan di era kepemimpinan Jokowi, tentu hal ini akan menyesengsarakan rakyat,” ucap Dedi Kurnia Syah, Analis Politik UIN Syarif Hidayatullah.

“Juga akan berdampak negatif bagi citra Jokowi di mata publik, di akhir masa jabatan, jangan sampai dikenang sebagai presiden paling menyesengsarakan rakyat,” lanjut beliau.

Tak ketinggalan anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama sepertinya menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor di tahun 2025 melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK jangan asal mengutip (aturan yang tertuang dalam) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya,” ujarnya.

“Penjelasan Pasal 39A UU P2SK tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas,” jelas Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin pekan ini.

BACA JUGA  Kapolres Nagan Raya Bersama Forkompinda Ikut Serta Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hehtar

“Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).” lanjutnya.

Bisa dibayangkan nantinya, uang yang akan masuk ke perusahaan asuransi bila hal ini diterapkan, sebab kendaraan bermotor di Indonesia ada kurang lebih sekitar 160 juta buah. “Jumlah Yang Fantastis Bukan…!!!”

Masyarakat pekerja kelas bawah, ketika ditanya wajib asuransi kendaraan bermotor, yang rencananya akan diterapkan di tahun 2025, kebanyakan dari mereka menolak.

“Saya tidak setuju, sebab itu berarti gaji saya kepotong lagi untuk bayar asuransi,” cetus Vita, salah seorang karyawati di Tangerang. (*) 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Nah..!!!Kepala BPKP Blak-blakan Biang Kerok Penerimaan Pajak Daerah Loyo

Nasional

Polres Teluk Bintuni Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri di Momen HUT Bhayangkara ke-79
Pendeta Saifuddin Ibrahim

Nasional

Mabes Polri Belum Bisa Pulangkan Saifuddin Ibrahim ke Indonesia

Nasional

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi/BKPM

Nasional

Perpisahan Sederhana, Kenangan Mendalam: Siswa SDN Koper 2 Kresek Lulus dengan Bangga

Nasional

Puspenkum Kejagung Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana

Nasional

Bupati Tangerang Ajak PMI Bersinergi untuk Kesehatan Berkualitas

Cerita Rakyat

Ninik Rahayu : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers
error: Content is protected !!