JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kehebohan dari dugaan beredarnya foto tangkap layar pertemuan antara oknum penyelenggara pemili dengan peserta pemilu di kalangan masyarakat di Provinsi Jambi. Hal ini juga menjadi sorotan dengan akan adanya pemungutan suara ulang (PSU)di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari pada Sabtu (29/6).
“Hal ini menjadi perbincangan di kalangan pengamat dan juga masyarakat di provinsi jambi dan foto tersebut beredar dari tangkap layar dari Handpone seseorang yang hadir di dalam pertemuan itu,” kata Man, warga Kota Jambi, Jumat.
Dia juga mengatakan, oknum penyelenggara pemilu ini terlihat dari Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu). Bahkan, dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu ini mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten sampai dengan Panwascam.
“Dari foto yang beredar ini salah satu oknum caleg Provinsi Jambi disalah satu sekretariat organisasi kemahasiswaan dengan oknum penyelenggara dari Bawaslu,” ujarnya.
Pasca hangatnya foto yang beredar ini juga menjadi pertanyaan publik, bagaimana bisa penyelenggara yang di harapkan independent, malah ikut serta mendukung salah satu oknum calon legislatif.
Mengutip dari salah satu media online di Jambi, yakni wartapembaharuan.co.id, bahwa wadah institusi yang seharusnya menjadi benteng pertahanan dalam pengawasan malah memuluskan tindakan melawan hukum.
Bersama-sama kita ketahui, adanya pelanggaran dalam pemilu 2024 harus menjadi perhatian khusus, apalagi sebentar lagi akan di laksanakannya pilkada serentak diprovinsi jambi.
Bukan menjadi hal yang rahasia lagi, nama oknum penyelenggara yang diduga mendukung serta memuluskan aksi caleg untuk bisa duduk kembali di kursi DPRD Provinsi dengan inisial (I) dan (K) dan (A) Caleg Provinsi, Pertanyaan nya apakah Ini benar atau tidak?
Dari informasi yang memang belum dipastikan kebenarannya, ada video dengan durasi 30 Menit yang menunjukkan pertemuan oknum penyelenggara Bawaslu Provinsi Jambi, oknum penyelenggara Bawaslu Kabupaten dan oknum para Panwascam.
Dari isu yang beredar tersebut, Aktivis muda Amri menanggapi hal tersebut, menyayangkan jika isu isu yang beredar saat ini memang benar adanya. Sebab seharusnya Bawaslu sebagai pengawas yang benar benar diharapkan malah melanggar sumpahnya sendiri.
“Saya juga berharap, siapapun yang telah menyebarkan isu ini harus bertanggung jawab, dan jika mempunyai barang bukti nya harap kita sama sama menegakkan keadilan, jangan sampai isu ini sebagai berita hoax yang membuat masyarakat tidak percaya lagi penyelenggara khususnya bawaslu,” kata Amri.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.
Menambahkan kembali Amri menyampaikan saat ini ada PSU di kabupaten batanghari 2 TPS, mari bersama-sama kita awasi.
“Dan untuk seluruh penyelenggara diharapkan netral, bertugas sesuai porsi masing masing, jangan sampai ada lagi isu-isu beredar, seperti sekarang yang belum tahu kebenarannya,” tandasnya. (*)