https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:26 WIB

Enam Anggota Satlantas Polresta Yogya Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas

JURNALISHUKUM.COM, YOGYAKARTA – Sebanyak enam orang Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap korban bernana Darso warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah dinonatifkan dari tugasnya.

“Jadi kami informasikan ya. Enam anggota Satlantas Polresta Satlantas Polresta Yogyakarta itu sudah seminggu yang lalu tidak aktif dan sudah ditempatkan di khusus atau Patsus untuk 30 hari kedepan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan di Mapolda DIY, Kamis (23/1).

Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Polda DIY enam anggota tersebut terbukti melanggar kode etik dalam menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta.

“Jadi, dari pemeriksaan Bid Propam memang ditemukan pelanggaran etik dan tidak sesuai SOP dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Kombes Ihsan menambahkan, kemarin Polda DIY telah menerima undangan dari Polda Jawa Tengah untuk enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sudah kami berangkatkan untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Jawa Tengah. Kami tentu sepenuhnya menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah,” pungkasnya.

Diketahui, keluarga Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, melaporkan enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng.

Bahkan, Enam anggota tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Jateng karena diduga melakukan penganiayaan hingga korban meningggal dunia saat menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2024 lalu. (*)

BACA JUGA  Diduga, Beroperasi Tanpa Izin, Pemkab Nagan Raya Tutup PT Mon Jambe

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Viralnya Berita Galian C, Danrem 031/Wira Bima Akan Tempuh Jalur Hukum

Ekonomi

Anggaran Cukup Besar..!! Dua Unit Stabilizer di RSUD Hamba Muara Bulian Diduga Terbengkalai

Hukrim

Nah…!!!Warga Muaratembesi Batanghari Temukan Mayat Mengapung Dalam Kolam Bangsal Batubata

Hukrim

Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup

Hukrim

Parah..!!! Selain Dugaan Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di PPPK, Pj Sekda Batang Hari Juga Kirim Surat ke KPU

Hukrim

Nah…!!! Komisi I DPRD Batang Hari Akan Kroscek Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian

Peristiwa

Nah.!!!Warga Desa Serasa Pemayung Batanghari Stop Aktivitas PT. NGK

Peristiwa

Bayi Yang Ditemukan Warga, Kini Di Rawat Di RSUD Hamba Muara Bulian
error: Content is protected !!