JURNALISHUKUM.COM,BATANGHARI – Beredar isu dugaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Akmaluddin dari Fraksi PDIP melaksanakan reses di Desa Sungai Baung Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, bagi-bagi sembako dan Kartu Nama dengan tulisan mohon doa dan dukungan.
Nobi, warga di Kecamatan Muarabulian mengatakan, kegiatan reses dan bagi-bagi sembako dan kartu nama yang dilaksanakan oleh Akmaluddin berdasarkan surat undangan dari Kepala Desa (Kades) Sungai Baung nomor 005/ 644/ XI/ 2023 tertanggal 13 November 2023 lalu.
“Surat undangan yang di keluarkan oleh Kades tersebut tertulis, sehubungan akan diadakan reses ke 3 yang akan dilaksanakan di hadiri oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Bapak Akmaluddin, maka itu masyarakat setempat diharap hadir,” kata Nobi.
Dia juga mengatakan, untuk pelaksanaan kegitan tersebut bertempat di lapangan badminton Desa Sungai Baung RT04, Selasa tertanggal 14 November 2023, Selasa (14/11) lalu.
“Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan surat undangan dari Kades Sungai Baung,” ujarnya.
Reza Fahlevi, Ketua Panwascam Muarabulian membenarkan dengan adanya kejadian tersebut dan dia mengatakan, bahwa persoalan itu sudah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Batanghari.
“Benar, akan tetapi persoalan tersebut sudah dilaporkan langsung oleh masyarakat setempat ke Bawaslu, silahkan konfirmasi langsung ke Bawaslu,” jelasnya singkat.
Anggota Bawaslu Batanghari, Absor ketika dihubungi Via Ponselnya juga membenarkan akan persoalan itu, Dia mengatakan, bahwa pihak Bawaslu Batanghari sudah membuat kajian dan mekanisme dari laporan dugaan pelanggaran itu dan juga ada pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh Akmaluddin.
“Dengan adanya pelanggaran hukum lain, maka kami terus kan ke BKD DPRD Provinsi Jambi. Ini menurut kajian kami dan kajian itu juga kami sampaikan ke pelapor,” paparnya.
Ketika ditanya, apa bunyi kajian tersebut,? Dia mengatakan, perlu kami sampaikan juga bahwa dokumen hasil kajian tersebut sebagai data yang di kecualikan untuk diserahkan dan yang jelas untuk poin dalam kajian-kajian yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Batanghari itu berkaitan dengan pelanggaran hukum lain.
“Pelannggaran hukum lain termasuk pelanggaran menyalahi aturan reses,” katanya lagi.
Sementara itu, Herman, warga di Kabupaten Batanghari juga menyampaikan kepada masyarakat Batanghari, agar masyarakat cerdas di dalam memilih wakil rakyat kedepan dan jangan hanya sebatas sembako, hak suara diberikan kepada orang tersebut dan jangan sampai suara kita dibeli dengan sebatas sembako.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A