JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni resmi menutup masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Kamis (29/8/2024) Pukul 23:59 WIT. Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri menandai penutupan masa pendaftaran dengan menetapkan 3 pasangan calon maju ke tahapan berikutnya.
3 Pasangan Calon (Paslon) yang dinyatakan lolos berkas dan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni pasangan Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu (DAMAI), Robert Manibui dan Ali Ibrahim Bauw (ROMA), Serta Yohanis Manibui dan Joko Lingara (YOJOIN).
Dalam pidato penutupan pendaftaran Ketua KPU mengatakan, berdasarkan total jumlah 18 partai yang ada sebanyak 14 Partai dinyatakan telah mendukung 3 pasangan calon. 14 partai tersebut yakni Partai Nasdem dan Demokrat mendukung Pasangan DAMAI, Partai PDIP dan Gerindra mendukung Pasangan ROMA serta 10 Partai lainnya mendukung Pasangan YOJOIN.
Masih tersisa 3 partai lainnya yang tidak mengusung pasangan calon yakni Partai PKS, Buruh dan partai PKN. Namun ketiga partai ini jika diakumulasikan jumlah suara sahnya tidak memenuhi 10 persen syarat pencalonan sesuai dengan ketetapan MK No 60 Tahun 2024.
Sementara parati PBB yang sebelumnya mendukung pasangan YOJOIN tidak dimasukan sebagai partai pengusung. Hal ini karena B1 KWK Persetujuan sampai dengan batas akhir pendaftaran tidak ada berkas fisiknya.
Fajri menjelaskan, Jika Ada parpol yang belum mengusung pasangan calon kemudian jika jumlah perolehan suaranya diakumulasi memenuhi ambang batas minimal, maka KPU bisa menambah waktu 3 x 24 jam.
Namun dari 3 partai tersisa perolehan suara yang ada tidak mencukupi ambang batas minimal sehingga tidak memungkinkan untuk partai tersebut mengusung 1 pasangan calon.
“Untuk itu hanya ada 3 pasangan calon yang akan maju ke tahap selanjutnya,” Ujar Fajri.
Diketahui jumlah perolehan suara sah PKS pada saat pemilu (1.140 suara), Partai Buruh (339 suara) dan Partai PKN (300 suara). Sementara itu jumlah DPT pada saat Pemilu sebesar 57.380 pemilih.
Jika mengikuti syarat akumulasi suara 10 persen berdasarkan jumlah suara sah sebanyak 46.330 jumlah akumulasi suara sah minimal partai pengusung yang harus dikumpulkan adalah 4.633 suara.
Setelah masa pendaftaran di tutup, selanjutnya KPU Teluk Bintuni melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan pada pasangan calon yang telah lolos verifikasi berkas. Diketahui pasangan DAMAI dan ROMA Telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya pasangan YOJOIN melakukan pemeriksaan. (Amiruddin)