https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Politik

Rabu, 13 November 2024 - 16:49 WIB

Cabup Batang Hari Nomor Urut 2 Kembali Di Laporkan Soal Dugaan Langgar Kampanye Pemilu

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI. – Calon Bupati (Cabup) Batang Hari nomor urut 2, Muhammad Fadhil Arief, kembali menjadi sorotan setelah kembali dilaporkan oleh seorang aktivis ke Gakkumdu/Bawaslu Kabupaten Batang Hari pada Rabu, 13 November 2024.

Laporan tersebut menuduh Fadhil Arief, yang juga merupakan calon petahana, telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan kampanye pada Pasal 69 juncto Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. UU ini merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut aktivis sebagai pelapor, dugaan pelanggaran terjadi pada saat pelaksanaan pengukuhan relawan atau tim sukses Fadhil Arief di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, yang diadakan pada 6 November 2024.

Pelapor ini mengungkapkan, bahwa dirinya baru mengetahui pelanggaran ini pada tanggal 11 November 2024 setelah membaca pemberitaan di salah satu portal berita online di Batang Hari.

Berdasarkan informasi media tersebut, pelapor menyimpulkan bahwa Fadhil Arief telah melanggar Pasal 69 huruf (c) juncto Pasal 187 ayat (2) UU Tahun 2015, yang mengatur berbagai larangan terkait pelaksanaan kampanye.

Pelapor juga menjelaskan, bahwa pengaduan ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang memuat aturan larangan dalam kampanye bagi peserta Pilkada.

Menurutnya, pasal tersebut melarang segala bentuk kampanye terselubung maupun aktivitas yang melibatkan mobilisasi massa secara ilegal. Pasal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam proses Pilkada dan melindungi masyarakat dari pengaruh yang dapat mengganggu kebebasan mereka dalam memilih.

Bahkan, Pelapor menilai bahwa pengukuhan tim relawan yang dilakukan oleh Fadhil Arief di tengah periode kampanye merupakan bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan karena bersifat formal dan terbuka, sehingga menarik perhatian publik secara luas.

BACA JUGA  Pilkada 2024: KPU Masih Menunggu Surat Pemberhentian ASN dari Calon Wakil Bupati Dr. Alimudin Baedu

Selain itu, pelapor mengungkapkan bahwa pelanggaran ini diperkuat oleh Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menetapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 69.

Berdasarkan pasal tersebut, siapapun yang melakukan kampanye yang bertentangan dengan ketentuan, termasuk kegiatan yang bersifat provokasi, fitnah, atau menghasut, dapat dikenai sanksi pidana.

Pelapor mengklaim bahwa acara pengukuhan tim relawan oleh Fadhil Arief memenuhi unsur pelanggaran karena diadakan dalam bentuk acara resmi dan dihadiri oleh banyak orang, yang dinilai mengarahkan publik untuk mendukung calon tertentu dengan cara yang tidak sesuai aturan.

Selanjutnya, dalam pelaporannya, aktivis tersebut juga menyoroti pernyataan-pernyataan yang diduga dilontarkan oleh Fadhil Arief dalam acara kampanye tersebut.

Menurut pelapor, dalam berita di salah satu media online itu, Fadhil Arief mengatakan, “Yang menjadi tim relawan orang Fadhil-Bakhtiar, yang memilih Fadhil-Bakhtiar, pertama pasti bukan orang gila, kedua pasti dia bukan orang lolo,”.

Selain itu, Fadhil Arief juga disebutkan mengatakan, “Jika ada ketemu baliho kotak kosong anggap saja itu hanya omong kosong,”.

Pelapor menyebutkan, bahwa pernyataan ini dapat dianggap sebagai bentuk hasutan, yang berpotensi mempengaruhi masyarakat agar tidak memilih kotak kosong dalam surat suara pemilihan nanti, dan malah mengarahkan mereka untuk memilih kandidat nomor urut 2.

Pernyataan yang mengandung kata-kata “orang gila” dan “orang lolo” ini dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi opini publik secara tidak pantas dan mengarah pada pemaksaan terhadap masyarakat.

Dalam penjelasannya, pelapor menggarisbawahi bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Fadhil Arief tersebut mengandung unsur hasutan yang dapat mengganggu prinsip demokrasi, yaitu kebebasan dalam menentukan pilihan politik.

Pelapor menegaskan bahwa setiap individu dalam masyarakat berhak untuk memilih sesuai hati nuraninya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

BACA JUGA  Minarti, Fraksi PPP Batanghari Ajak Pemdes Pelayangan Muaratembesi Tingkat Pembangunan Melalui Musrembangdes

Dalam hal ini, kolom kosong pada surat suara, yang merupakan alternatif pilihan bagi masyarakat yang tidak setuju dengan calon tunggal, juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah dan dijamin oleh undang-undang.

Pelapor juga merujuk pada aturan yang tercantum dalam Perpu No. 1 Tahun 2014 Pasal 69 huruf (c) yang melarang segala bentuk kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau mengadu domba, baik terhadap partai politik, individu, maupun kelompok masyarakat.

Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya perpecahan di tengah masyarakat yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas daerah dan mengancam proses demokrasi yang sehat.

Pelapor juga menekankan bahwa aturan ini diperkuat dalam Pasal 187 ayat (2), yang mengatur sanksi bagi pelanggar, yaitu pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan, serta denda minimal Rp600.000 hingga maksimal Rp6.000.000.

Dengan adanya laporan ini, pelapor berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fadhil Arief.

Pelapor juga menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi yang bersih dan transparan, serta demi menjaga hak masyarakat untuk memilih secara bebas tanpa tekanan atau pengaruh yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Politik

Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni, Salah Satu Penyebab Inflasi Adalah Masalah Konektivitas Wilayah

Politik

Yo Join Jumpa Pers Kemenangan Berdasarkan Hasil Hitung Cepat Pilkada Teluk Bintuni

Politik

Sah, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara Resmi Daftar Cakada Bintuni

Politik

Emak-Emak YO JOIN Siap Menangkan Pasangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara di Pilkada Teluk Bintuni

Politik

Yohanis Manibuy dan Joko Lingara Meresmikan Posko Sebanyak 32 Dalam Satu Hari

Cerita Rakyat

Begini Pesan Kapolda Jambi Saat Lepaskan Ribuan Personel Untuk Pengamanan TPS

Politik

Bawaslu Batanghari Harapkan Pemilih Pemula Tolak Maney Politik , Sara Dan Hoax
error: Content is protected !!