JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nurdin Hamzah (UNH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin (2/6/2025) sore.
Aksi ini merupakan bentuk tuntutan agar Kejati Jambi bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV terkait aktivitasnya yang diduga menabrak aturan.
Dalam orasinya, presiden BEM UNH agus triawan menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan laporan yang mereka yakini merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan agar Kejati Jambi segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami datang ke sini untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Kami menduga kuat PTPN IV telah melakukan tindakan yang melanggar aturan dan berdampak buruk.
“Kami menuntut Kejati Jambi untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti laporan ini,” ujar salah satu orator aksi.
Para mahasiswa juga mendesak Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan ditegakkan.
Sudaha banyak Hukum yang di kakangi Oleh PTPN IV yaitu
1. Nambrak aturak UUD No 26 Tahun 2007 tata ruang
2. Peraturan pemerintag RI No 38 tahun 2011 tentang sungai
3. Peraturan Menteri PUPR no 28 tahun 2015 penetapan sepadan sungai
4. Peraturan daerah muaro jambi, No 02 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten muaro jambi
Uud no 32 tahun 2009 tentang
5. perlindungan dan pengelolaan lingkungan
Agus menjelaskan peraturan ini sudah jelas dan di tambah lagi stetmen kejaksaan agung Republik Indonesia baru baru ini.
Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau ada yang ngeyel, pidanakan,” jelasnya.
Perwakilan dari Kejati Jambi menerima aspirasi para mahasiswa dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mereka mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap isu ini dan berjanji akan bekerja secara profesional.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan damai. Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan keamanan dan kelancaran aksi.
Setelah menyampaikan tuntutannya dan menerima respons dari pihak Kejati Jambi, para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.
BEM UNH menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera diindahkan. (Tiko)