JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Akuisisi atau peralihan tanggungjawab PT Bangun Energy Indonesia (BEI) kepada PT Bangun Energy Indonesia Group (Bbei) di Desa Mersam Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, kembali disoal dan aktivitas perusahaan Bbei tersebut ikut di pertanyakan oleh warga di desa setempat.

“Perusahaan ini beroperasi di bidang tambang batubara dan pertama yang perlu kita ketahui, bahwa sebelumnya perusahaan ini dimiliki oleh PT BEI dan kini sudah berubah menjadi perusahaan PT Bbei group. Kemudian yang kedua, selama perusahaan ini di ambil alih oleh PT Bbei Group dan sudah mulai beraktivitas juga tidak mampu membayar Pajak PBB dan tidak lagi melaksanakan satu kegiatan CSR untuk desa setempat,” kata warga Desa Mersam yang enggan namanya disebut.

Dia juga mengatakan, sejak tahun 2024 sampai sekarang, perusahaan ini tidak lagi memiliki tanggungjawab sepenuhnya kepada desa dan para pekerjanya. Seperti contoh para pekerja ini tidak diberikan alat keselamatan kerja atau disebut safety dan security berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
“Ya, kami sangat prihatin sekali melihat perusahaan ini dan mereka juga sudah mengakui bahwa mereka tidak mampu membayar Pajak dan lain sebagainya dan berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak perusahaan nomor 14/ BEI/ X/ 2026, jakarta tertanggal 16 September 2026 dan ditandatangani langsung oleh General Menejer Head Office Jakarta,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, sewaktu perusahaan ini di kelola oleh PT BEI, manajemennya cukup bagus dan selalu memberikan kontribusi bantuan kepala masyarakat, baik itu bantuan insentif, operasional kantor desa, pemuda, guru ngaji masjid, guru madrasah, imam masjid, kebersihan masjid, musollah, bantuan pembayaran pajak PBB dan termasuk bantuan perataan hari besar islam (PHBI) dan lain sebagainya.
“Kalau untuk perusahaan PT Bbei sekarang tidak memiliki kontribusi dan lainnya untuk desa dan juga pekerjanya sendiri dan kami dalam waktu dekat ini akan mengajak semua warga untuk melakukan aksi dan kalau perlu kita tutup aktivitas perusahaan ini,” paparnya.
Berdasarkan pantauan jurnalishukum.com di lapangan, pada bulan ini Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menhirim surat dan menyampaikan kepada pihak perusahaan soal hasil binaan dan pengawasan pengelolaan pajak retribusi daerah dalam rangka Optimalisasi PAD Kabupaten Batang Hari kepada semua perusahaan di dalam wilayah Kabupaten.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, Kepala Desa Mersam dan pihak PT Bbei Group belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait soal Akusisi, Aktivitas dan tanggungjawab pihak perusahaan beroperasi di bidang tambang batubara di Desa Mersam. (*)
Editor: Heriyanto










