JURNALISHUKUM.COM, BATANG HARI — Beredarnya informasi terkait pembagian bantuan beras di Desa Kembang Seri Lama, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang disebut-sebut setiap warga penerima bantuan harus mengeluarkan uang sebesar Rp15 ribu.
Ardi selaku PJs Kepala Desa Kembang Seri Lama menyebut bahwa informasi mengenai adanya pungutan Rp15 ribu tersebut merupakan hoaks.
Gusti, merasa sebagai seorang masyarakat setempat juga menilai, sebelum menyimpulkan informasi tersebut sebagai hoaks, seharusnya pihak pemerintah desa terlebih dahulu melakukan penelusuran dan memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Benarkah demikian? Seharusnya Ardi sebagai PJs Kembang Seri Lama menelusuri dulu apakah benar hal itu terjadi atau tidak. Jangan sampai informasi yang beredar langsung disebut hoaks tanpa melakukan pengecekan kepada warga penerima bantuan,” ungkap Gusti.
Menurut Gusti, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Pasalnya, bantuan beras yang turun ke desa belum tentu langsung diantarkan sampai kepada masing-masing penerima.
Dalam proses penyaluran tersebut, bisa saja terdapat biaya tertentu yang kemudian dibebankan kepada penerima, sehingga perlu diketahui secara jelas siapa yang meminta dan untuk kepentingan apa uang tersebut.
Kalau kita melihat kondisi di lapangan, kemungkinan hal itu bisa saja terjadi karena setiap bantuan beras turun tidak langsung diantar sampai ke tujuan.
“Karena itu harus ditelusuri dulu, bukan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak,” tambah Gusti.
Gusti menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata untuk menyudutkan pemerintah desa, melainkan untuk memastikan transparansi dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Yang paling penting adalah keterbukaan. Jangan sampai masyarakat penerima bantuan dibuat bingung.
“Kalau memang tidak ada pungutan, jelaskan secara terbuka. Kalau memang ada, harus jelas dasar dan peruntukannya,” pungkas Gusti. (*)










