https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Jumat, 26 September 2025 - 18:50 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat konferensi pers pada Senin, (22/09/2025)

Dikatakannya dalam release tersebut bahwa kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV menerima informasi adanya aktivitas jual beli emas dari hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.

Pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.

Di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD.

“Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jambi

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek.

Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

” Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia

Dir Reskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

BACA JUGA  Polda Jambi Amankan Lima Pemuda Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran

Dengan penindakan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup. (Tiko)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Polda Jambi gagalkan peredaran narkoba dan TPPU hasil peredarannya

TNI - Polri

Polda Jambi Buka Taklimat Awal Pelaksanaan Audit Kinerja Tahap I TA 2025

TNI - Polri

Polda Papua Barat Gelar Operasional Semester I Tahun 2025 Guna Tingkatkan Kinerja Satuan dan Ciptakan Kamtibmas

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Peristiwa

Kapolres Batanghari Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

TNI - Polri

Polda Jambi Laksanakan Apel Pagi dan Tandatangani Komitmen Bersama Terhadap Pengawasan

TNI - Polri

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD Bersama Insan Pers

Cerita Rakyat

HUT Lantas Ke 68, Polres Bungo Akan Gelar Turnamen E-Sports
error: Content is protected !!