JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kuat dugaan SPBU nomor 24. 366. 95 di Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, belum memenuhi syarat atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Hal ini dikatakan sumber yang enggan namanya disebut.
“Untuk membuka SPBU, pengusaha perlu mengurus perizinan yang melibatkan dokumen UKL-UPL. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan SPBU tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan,” kata sumber ini.
Dia juga mengatakan, untuk langkah-langkah dan persyaratan ingin menjadi pengusaha SPBU, harus terlebih dahulu mengurus dokumen UKL-PL. Dan langkah selanjutnya, pelaku usaha juga harus membuat nama perusahaan, NPWP, akta pendirian perusahaan dan KTP serta mengajukan nama pengurus, baik itu Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris perusahaan dan lainnya.
“Ya, harus melengkapi dokumen, seperti pengurusan izin, Verifikasi pendaftaran, Membangun dan pengopersian,” ujarnya.
Menurut dia, penting untuk diperhatikan semua dokumen yang disiapkan lengkap dan jujur. Karena mungkin ini adalah satu syarat dalam mengikuti prosedur yang benar.
“Ya, menurut dugaan begitu,” tandasnya.
Sementara itu, pihak pemerintahan desa melalui Sekretaris Desa Tenam, Apriono mengatakan, bahwa dirinya kurang mengetahui terkait keberadaan SPBU itu dan menurut penglihatannya bahwa ada pengurus dari SPBU tersebut mengurus surat langsung dengan Kepala Desa (Kades).
“Kalau tidak salah, orang dari desa Terusan yang urus Surat itu dan langsung dengan Kades,” ujarnya.
Senada dikatakan, Andi, Kasi Pemerintahan Desa Tenam, bahwa pengurus dari SPBU tersebut adalah orang dari desa Terusan dan orang menyebutnya Pakte Regar dan rumahnya tidak jauh dari SPBU itu.
“Sebenarnya saya juga pengen terlibat di dalam SPBU itu, tapi saya coba lakukan pendekatan,” katanya.
Hingga berita ini disiarkan, pihak SPBU belum berhasil untuk dimintai keterangan dan klarivikasi terkait dugaan yang disampaikan oleh sumber media ini. (Tim)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A