JURNALISHUKUM.COM, ACEH SINGKIL – Ratusan tenaga kerja kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Singkil menggelar aksi mogok kerja, pada Rabu (19/10). Dimana, aksi Mogok dilakukan oleh tenaga kontrak perawat, bidan, supir ambulance, cleaning Service dan tenaga kontrak lainnya sebagai bentuk protes, karena pemotongan honor mereka sebanyak 50 persen.
Dari pantauan awak media, tampak salah seorang pendemo sambil memegang poster bertulisan,“Kami tenaga kontrak menolak pemotongan gaji 50 persen ini tidak manusiawi”.
Pada saat aksi mogok kerja tersebut juga tampak hadir Direktur RSUD, Sekda Aceh Singkil dan Anggota Komisi IV DPRK Aceh Singkil. Dalam kesempatan itu, didepan para peserta Aksi Sekda mengatakan pemerintah daerah memutuskan hanya dapat menampung 50 persen pada P-APBK tahun 2022 karena persoalan keterbatasan keuangan daerah.
“Ini juga karena keuangan daerah tidak memungkinkan untuk menampung 100 persen,” katanya.
Usai menanggapi tuntutan aksi mogok kerja Tenaga Kontrak, Pihak Manajemen RSUD kemudian melakukan rapat internal pada sekitar pukul 15: 00 WIB sampai dengan selesai.
Hasil Rapat Internal RSUD Aceh Singkil Kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Nomor :445/2715/DIR/RSUD/AS/X/2022, tertanggal 19 Oktober 2022, ditujukan kepada seluruh Tenaga Kontrak RSUD Aceh Singkil, kemudian tembusan surat disampaikan kepada, PJ Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Inspektur Inspektorat Aceh Singkil serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
Di lihat dari surat tersebut pada poin 1 dan 2, kesimpulan yang diputuskan dari hasil rapat diantaranya yakni, Semaksimal mungkin memanfaatkan SDM yang ada dengan cara: Beberapa ruangan di merger menjadi 7 kluster;
Seluruh pasien emergency tetap dilayani di IGD RSUD Aceh Singkil, setelah kondisi pasien stabil dirujuk ke RSUD Subulussalam; Seluruh pasien dengan tindakan Sectio Cesarea (SC) dirujuk ke RSUD Subulussalam;Seluruh tindakan bedah elektif ditunda sementara kecuali terjadwal dan emergency; Untuk Tenaga Kebersihan akan di Cover oleh Petugas ASN dan Bakti dari Ruang Kesling;
Dalam poin ke 3 Surat yang ditanda tangani oleh Direktur RSUD Aceh Singkil dr. Nila Hernita Saragih, Sp.P, tersebut juga memberikan peringatan kepada seluruh tenaga kontrak yang melakukan aksi mogok kerja.
“Untuk seluruh tenaga kontrak di harapkan kembali bekerja besok Kamis (20/10) sesuai dengan Shiftnya masing-masing untuk melakukan tugas sebagaimana mestinya”.
Selain itu, pada poin berikut nya berbunyi “jika poin ke 3 (tiga) diatas tidak diindahkan, maka seluruh Tenaga Kontrak Kontrak RSUD Aceh Singkil yang tidak berhadir sesuai dengan jadwal Shiftnya maka Pihak Manajemen RSUD Aceh Singkil akan memberikan Surat Peringatan dan Sanksi diteruskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
Jurnalis Hukum : Alfianda
Editor : Heriyanto S.H., C.L.A