https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Uncategorized

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:58 WIB

Diduga, PT. Sofindo Seunagan Nagan Raya Tidak Menepati JANJI Setelah Di Tanda tangani Surat Perpanjangan Izin HGU-2024

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  –Kronologinya kejadian Warga – Pemuda Desa Jatirejo kesal atas perlakuan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sofindo Seunagan sehingga melarang mobil perusahaan melintasi jalan desa Jatirejo (Blok 7) dan menurut keterangan pemuda bapak Marsudi di saat ditemui awak media di hari Selasa tanggal 11 Desember 2024 pekan ini.

Perusahaan pernah menjanjikan terhadap warga (pemuda) di bulan Februari 2024 disaat kepala desa Jatirejo Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya dan beberapa Kepala desa di sekeliling perusahaan PT Sofindo Seunagan sebelum kepala desa menanda tangani surat perpanjangan izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Nagan Raya.

Perjanjian pihak staf perusahaan PT Sofindo Seunagan Bapak Sugi Hartana selaku Kabag Umum perusahaan berjanji akan memfasilitasi permintaan masyarakat desa Jatirejo sebelum di tanda tangani perpanjangan izin HGU perusahan tersebut oleh Kepala Desa Jatirejo Sudaryanto .S.Pi.

Hanya mendapatkan janji manis sampai saat ini belum terealisasi sehingga warga ( pemuda ) menutup akses jalan menuju PKS PT Sofindo Seunagan sudah beberapa hari  Sebelum di tempati oleh pihak perusahaan dimohon mobil truk pengangkut sawit dari areal tidak melintasi jalan desa Jatirejo, Ungkapnya Pemuda dan ketua pemuda Desa Jatirejo Bapak Marsudi Agar tidak terjadi hal hal diluar kendali yang tidak kita inginkan.

Menurut keterangan ketua pemuda Marsudi
dan Kepala Desa Jatirejo sebelum mendatangi surat perpanjangan izin HGU perusahan PT Sofindo Seunagan di daerah Jatirejo permintaan warga desa pemuda akan dikabulkan.

Namun setelah surat perpanjangan izin HGU perusahan tersebut ditanda tangani oleh kepala desa Jatirejo dibulan Februari sampai saat ini belum direalisasikan dan Ada Apa dengan janji pihak perusahaan tersebut.

BACA JUGA  Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Nagan Raya Resmi Dilantik menjadi Kadis Peternakan Provinsi Aceh

Pemuda desa memohon Kepada Aparat Penegak hukum – APH menindak lanjuti usut tuntas permasalahan Izin HGU di wilayah desa Jatirejo Nagan Raya khususnya perusahaan PT Sofindo Seunagan sesuai dengan undang undang Izin HGU pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

Batang Hari

Bupati Batanghari Lantik dan Ambil Sumpah Janji Pegawai PPPK di Lingkup Pemkab Batanghari

Uncategorized

Bupati TRK Serahkan Bantuan Satu Miliar Lebih kepada 1.832 Anak Yatim di Nagan Raya

Cerita Rakyat

Proyek Bangunan Islamic Center Batang Hari Berpotensi Gagal

Nasional

Toni Harmanto, Kapolda Jatim Pengganti Teddy Minahasa

Batang Hari

Anggaran Pembersih Lahan Sirkuit di Dinas Perkim Batanghari Perlu Di Usut

Uncategorized

Wabup Batang Hari harapkan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien serta ekonomis agar terwujudnya Pemerintah yang baik (good govermance).

Uncategorized

KPK RI Hadiri Pelantikan MD KAHMI di Banyuasin
error: Content is protected !!