https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Hari Ini Jessica Wongso Bebas dari Penjara

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi.

Melansir Antara, Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar dua menit sebelum Jessica keluar, Otto Hasibuan kuasa hukum tiba di lokasi.

Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.

Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Deddy Eduar Eka Saputra Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Ist) 

BACA JUGA  Proyek Betonisasi dan Jembatan di Kresek Diduga Ilegal, Pelaksananya Tantang Wartawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Polisi: Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Nasional

Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Serah Terima Jabatan Kabag SDM

Cerita Rakyat

Pasca Rusak Jalan Kabupaten Batanghari, Apa Kabar Bapak Mantan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi  

Nasional

Pemda Teluk Bintuni mengambil langkah hukum atas dugaan manipulasi dokumen

Nasional

Kapolres Tebo Jadi Wartawan Dan Wawancara Pj Bupati dan Ketua PN Tebo di Pameran Foto Jurnalistik Presisi Ke 78

Nasional

Polisi Usut Dugaan Aliran Uang Rp300 Juta ke Irjen Teddy Minahasa

Nasional

Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara, TRK: Kolaborasi antar Daerah untuk Majukan Kawasan Regional

Nasional

Polres Teluk Bintuni Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri di Momen HUT Bhayangkara ke-79
error: Content is protected !!