JURNALISHUKUM.COM.COM, BATANGHARI – Warga Desa Tenam Kecamatan Muarabulian belum lama ini menyurati Kepala Desa dengan tujuan ingin bertemu langsung dengan pihak perusahaan pelabuhan batubara milik PT Deli Pertama Pelabuhan (DPP). Bahkan, pecan ini terjadi lah pertemuan dan melakukan mediasi yang bertempat di Aula Kantor Desa setempat yang mana di hadiri oleh pihak perusahaan, aparat penegak hukum terdiri dari TNI dan Polri beserta aparatur Pemerintah Batanghari yaitu dari Dinas Perhubungan, Disnakertrans, Dan Dinas Lingkungan Hidup.
Deni Baijuri, Ketua RT 03 mengatakan, ada sekitar 80 persen warga yang hadir dalam media itu menyepakati agar Aktivitas Pelabuhan milik PT. DPP di hentikan atau di stop sampai ada kepastian terhadap tuntutan masyarakat.
“Berdirinya perusahaan ini tidak ada manfaatnya bagi warga dan terlihat sudah merusak lingkungan yang ada, kami minta perusahaan ini jangan beraktivitas lagi,” katanya.
Dia juga mengatakan, dengan terjadinya peristiwa seperti ini seharusnya ada solusi bagi warga yang terdampak debu dan lain sebagainya. Dimana keluhan warga lagi terkait pencemaran udara tidak sehat yang masuk kedalam rumah warga,” jelasnya.
Pantauan dalam mediasi tersebut membahas dampak lingkungan yang di rasakan oleh masyarakat desa tenam yaitu debu akibat aktivitas perusahaan yang menurut warga telah mencemari rumah, mesjid, dan sumur-sumur air bersih milik warga yang menuntut masyarakat meminta kompensasi kepada perusahaan.
Dalam media tersebut juga, Yopi selaku pihak internal perusahaan mengungkapkan, telah melakukan penanggulangan debu dengan melakukan semprot steam.
Kemudian terkait tuntutan masyarakat yang meminta kompensasi, Yopi juga menyampaikan akan meneruskan permintaan warga ke manajemen perusahaan namun tidak memberikan tanggapan kapan.
“Kompensasi itu di setujui atau tidak nya, saya belum dapat jawaban,” paparnya.
Sementara itu, Abdurrahman Sayuti, salah seorang tokoh muda Batanghari mensupport warga terkait tuntutan tersebut dan akan membawa persoalan ini ke meja hijau.
“Nanti kita akan gugat pihak perusahaan tersebut, konpensasi warga tetap di perjuangkan,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto











