https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:12 WIB

Anggota DPRD Batanghari : Lembaga Pendidikan Tidak Penuhi Kewajiban Perjanjian Pinjam Pakai Aset

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Batanghari terkait status pinjam pakai asset tetap pemda berupa tanah di lembaga pendidikan, Pemda Batanghari menyebutkan ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wabup Batanghari, H Bakhtiar pada rapat paripurna dalam rangka jawaban pemda atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Pengantar LKPD tahun anggaran 2023, Selasa (28/05/2024).

Sebelumnya, Fraksi Golkar memaparkan bahwa pinjam pakai aset tanah tersebut tidak didukung dokumen pinjam pakai, serta daftar tanah pinjam pakai, sewa dan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain.

“Mengenai aset tetap tanah yang dipinjam pakai pada pihak lain, sebetulnya sudah dilakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan barang milik daerah (BMD). Namun pihak lembaga tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah diatur,” kata Bakhtiar.

Saat ini pun pemerintah tengah mencari solusi, jika memang harus dihibahkan kepada lembaga pendidikan tersebut, Pemda Batanghari tengah mengkaji hal tersebut.

“Untuk proses hibah BMD kepada pihak non pemerintah, hal ini perlu kajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.

Menanggapi itu, anggota Dewan Fraksi Golkar, Sirojuddin mengatakan, pihaknya menyepakati jika aset tanah tersebut dihibahkan saja kepada lembaga pendidikan.

“Agar status pinjam pakai tersebut tidak menimbulkan polemik, sebaiknya dihibahkan saja. Sebab lembaga pendidikan merupakan penunjang untuk meningkatkan SDM masyarakat Batanghari,” kata dia.

“Tapi kita khususkan kepada lembaga pendidikan saja, bukan penguasaan aset secara pribadi. Karena itu untuk kepentingan masyarakat Batanghari dan juga untuk mewujudkan visi-misi Batanghari Tangguh,” pungkasnya. (Fir/Adv)

BACA JUGA  Wabup Batanghari Hadiri Peletakan Batu Pertama Rumah Ibadah Suluk dan Zikir

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Kades Sungai Ruan Ilir Tutup Mata, Diduga Tanah Kas Desa (TKD) Dijadikan Tempat Aktivitas PETI

Batang Hari

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Soal Persetujuan Usulan Hibah

Batang Hari

Nah…! Pengerjaan Tender RKB SDN 204/I Desa Aur Gading Tahun 2022 Terancam Magkrak

Batang Hari

Bupati Batanghari Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Batang Hari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Berharap : Jemaah Calon Haji Selalu Diberikan Kesehatan Saat Menjalannkan Ibadah Haji

Batang Hari

Komisi III DPRD Batang Hari Adakan Study Banding “Berdialog Bersama DPRD Pangandaran”

Batang Hari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Batanghari

Batang Hari

Bupati Batanghari Serahkan Alat Mesin Pertanian dan Hadiah
error: Content is protected !!