https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Minggu, 18 Juni 2023 - 11:59 WIB

MAKI : Korupsi Itu Ada Di Setiap Tahun Anggaran

Tipikor

Tipikor

JURNALISHUKUM.COMKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bony Balitong di Palembang mengatakan, maraknya Opini Wajar Dengan Pengecualian menjadi catatan penting Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

Pada temuan auditor negara yang tertuang di dalam LHP Keuangan APBD Propinsi, Kabupaten dan Kota menjadi PR besar APH dalam kerangka penindakan pidana korupsi. Hal ini dikatakannya di lansir dari Media Pathner Mediatrapnews.

“Seperti pada dalil–dalil auditor BPK RI pada kelebihan bayar, pemborosan, kurang volume, tidak dapat diyakini dan tidak sesuai kontrak merupakan temuan awal tindak pidana korupsi,” kata Bony Balitong.

Bahkan, pada pengeluaran keuangan negara melalui proses klarifikasi dan penelitian setiap dokumen serta berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

“Jadi tidak ada dalilnya kelebihan bayar, pemborosan, kurang volume dan tidak sesuai kontrak atau speks kontrak apalagi dalil kekurangan volume kalau tidak dengan sengaja,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, apalagi bila opini auditor menyatakan tidak dapat diyakini maka hal itu jelas perbuatan melawan hukum.

“Auditor tidak berhak mengeluarkan dalil–dalil terkait pengeluaran keuangan negara karena bukan ranah ilmu ekonomi dan bila ada uang negara yang keluar diluar peruntukan maka itu adalah kerugian Negara,” paparnya.

Terkait nantinya apakah itu ranah tipikor, pidana umum atau TUN maka itu ranahnya APH bukan auditor yang memutuskan. Dimana korupsi harus di cegah bukan di bela dengan dalil – dalil sesat menyesatkan yang mengaburkan pemalingan uang Negara.

“WTP, WDP ataupun ASDP itu ranah administrasi dan lagi pula pemeriksaan hanya acak bukan keseluruhan sehingga korupsi APBD itu ada disetiap tahun anggaran bila di lakukan pemeriksaan terkait kurang volume, tidak dapat di yakini, kelebihan bayar atau tidak sesuai speks kontrak,” tegasnya.

BACA JUGA  Pecah..!!!Aksi Solidaritas Peduli Palestina Di Batanghari Di Hadiri Ribuan Orang

Sementara itu, bahwa korupsi itu pasti ada di setiap tahun anggaran dan itu bisa di buktikan dengan metode Crime scientific investigative namun siapa yang akan melakukannya,? Yang melakukannya harus bertanggungjawab. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

SHI Kecam Perbuatan Contempt of Court di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Cerita Rakyat

Masyarakat Desak Pihak DPMGP4 & Camat Soal Status Kepala Desa Dan PPPK Nagan Raya

Cerita Rakyat

Ini Rute Festival Arakan Sahur Minggu Pertama dan Rekayasa Lalulintas

Cerita Rakyat

Dandim 0415 Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran di Hutan Tahura Senami

Cerita Rakyat

Pembangunan Rumah Kebun Pemkab Batanghari di Desa Pulau Dinilai Gagal

Cerita Rakyat

Isu Dugaan Illegal Drilling di Hutan Senami Batanghari Kian Menghebohkan, Kemana Aparat

Cerita Rakyat

Nah, Ingat…!!!Besok Jalan Nasional Belum Bisa Dilewati Angkutan Batubara

Cerita Rakyat

Nah..!!! Laporan BPK-RI Perwakilan Jambi : Devisit APBD Pemkab Batanghari Sebesar Rp52 Miliar
error: Content is protected !!