https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:31 WIB

Polresta Jambi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkoba

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi amankan pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Yuda Mardian (35). Pelaku penyalahgunaan narjoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi ini berada di Jalan Tp Sriwijaya Lorong Serumpun, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Kamis 15 Juni 2023 kemarin.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama kepada media partner Lihat Jambi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu.

Dimana, narkoba jenis sabu itu ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu itu milik seseorang berinisial IL,” ujarnya.

Niko menyampaikan narkoba jenis sabu ini dijual kembali oleh pelaku. Keduanya ini membuat perjanjian, jika narkoba jenis sabu ini habis terjual pelaku harus menyetor uang Rp 3 juta kepada IL.

Kemudian, Pelaku menyetorkan uang Rp 3 juta, sebagai ganti narkoba jenis sabu yang telah diserahkan IL kepada pelaku dan pelaku pun menyanggupinya.

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, tiga plastik klip bening kosong ukuran kecil dan satu alat hisap sabu (bong),” tandasnya. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Nah...!!! Terdakwa Kasus Pembunuhan di Surabaya di Vonis Bebas

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup

Hukrim

Diduga Belum Kantongi Izin, PT LIS Dipanggil Sekda Batanghari

Hukrim

Wartawati Media Online di Bintuni Melaporkan Ancaman Saat Bertugas, PWI Papua Barat Minta Penegakan Hukum

Hukrim

Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK dan Minta di Audit Khusus

Hukrim

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

Hukrim

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Batang Hari

Kades Sungai Ruan Ilir Tutup Mata, Diduga Tanah Kas Desa (TKD) Dijadikan Tempat Aktivitas PETI

Hukrim

Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian
error: Content is protected !!