https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:59 WIB

TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menghalangi akses nelayan di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1). Tindakan ini melibatkan TNI Angkatan Laut dan warga setempat.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto, memimpin langsung pembongkaran tersebut di Tanjung Pasir, Tangerang.

Harry menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat dan masyarakat.

“Kami bersinergi dengan warga untuk menyingkirkan pagar laut yang selama ini menjadi masalah dan sempat ramai dibicarakan,” ungkap Harry.

Ia juga menambahkan bahwa lebih dari 600 personel serta warga nelayan turut berpartisipasi, dengan kemungkinan jumlah yang akan bertambah.

Aksi ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf TNI AL, dengan tujuan membuka kembali akses laut bagi para nelayan yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan.

Proses pembongkaran dilakukan menggunakan sejumlah kapal milik TNI AL dan nelayan, yang bersama-sama menuju lokasi pagar laut tersebut.

Awal Mula Masalah Pagar laut ini sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Keberadaan pagar laut ini dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berdampak pada terganggunya aktivitas ribuan nelayan di wilayah tersebut.

Pagar ini pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Agustus 2024.

Pemasangan pagar ini mencakup wilayah pesisir di 16 desa di 6 kecamatan, yang berimbas pada mata pencaharian sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan.

BACA JUGA  Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI di Tahan Kejati Jambi

Langkah pembongkaran ini menjadi upaya nyata untuk mengembalikan akses laut kepada masyarakat pesisir yang bergantung pada wilayah tersebut sebagai sumber penghidupan mereka. (Sarman)

Share :

Baca Juga

Nasional

Razman Nasution Harus Diberi Efek Jera

Nasional

RSUD Benda Mulai Beroperasi, Hadirkan Pelayanan Kesehatan Terjangkau untuk Warga Kota Tangerang

Nasional

Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tebo Resmi Dilantik

Nasional

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Aksi Pembagian Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-79

Hukrim

Nah..!!! Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi Aniaya Seorang Perempuan, Diduga Dihajar Pakai Sendal

Nasional

Kepala Distrik Masyeta Minta Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Fokus pada Pertanian Lokal

Nasional

Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT Menerima Penghargaan dari Tempo Bersama Tokoh Indonesia Lainnya

Internasional

Pembelian Lahan dan Bangunan Islamic Center Batang Hari Sudah Di Laporkan Ke KPK-RI
error: Content is protected !!