https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:59 WIB

TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menghalangi akses nelayan di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1). Tindakan ini melibatkan TNI Angkatan Laut dan warga setempat.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto, memimpin langsung pembongkaran tersebut di Tanjung Pasir, Tangerang.

Harry menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat dan masyarakat.

“Kami bersinergi dengan warga untuk menyingkirkan pagar laut yang selama ini menjadi masalah dan sempat ramai dibicarakan,” ungkap Harry.

Ia juga menambahkan bahwa lebih dari 600 personel serta warga nelayan turut berpartisipasi, dengan kemungkinan jumlah yang akan bertambah.

Aksi ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf TNI AL, dengan tujuan membuka kembali akses laut bagi para nelayan yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan.

Proses pembongkaran dilakukan menggunakan sejumlah kapal milik TNI AL dan nelayan, yang bersama-sama menuju lokasi pagar laut tersebut.

Awal Mula Masalah Pagar laut ini sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Keberadaan pagar laut ini dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berdampak pada terganggunya aktivitas ribuan nelayan di wilayah tersebut.

Pagar ini pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Agustus 2024.

Pemasangan pagar ini mencakup wilayah pesisir di 16 desa di 6 kecamatan, yang berimbas pada mata pencaharian sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan.

BACA JUGA  Bayi Yang Ditemukan Warga, Kini Di Rawat Di RSUD Hamba Muara Bulian

Langkah pembongkaran ini menjadi upaya nyata untuk mengembalikan akses laut kepada masyarakat pesisir yang bergantung pada wilayah tersebut sebagai sumber penghidupan mereka. (Sarman)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Nah..!!!Kepala BPKP Blak-blakan Biang Kerok Penerimaan Pajak Daerah Loyo

Nasional

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Tandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Antar Instansi

Nasional

Kapolres Teluk Bintuni melepas 70 peserta Paskibraka tahun 2024 Kabupaten Teluk Bintuni

Nasional

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi/BKPM

Nasional

Melirik Perusahaan Bangunan Islamic Center di Batanghari, Ini Profil Perusahaannya,?

Nasional

Bupati Tangerang Resmikan Pembangunan 110 Rumah Layak untuk Nelayan di Tanjung Kait

Nasional

Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Yohanis Manibuy.SE., MH.,, Berkurban Dua Ekor Sapi

Nasional

Nah..!!! Proyek Sarana Air Bersih di Desa Pasir Ampo Disorot, Diduga Tak Transparan
error: Content is protected !!