JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah diduga tidak memiliki Keberanian. dalam menindak pelanggaran agraria ( UU HGU ) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit Inti ( besar ) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Wilayah ini tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat konflik lahan tertinggi, Namun hingga kini belum terlihat aksi nyata dari Satgas.
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan alih status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Usaha Semesta Jaya (USJ) yang kini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan. Proses ini disinyalir melanggar aturan Agraria karena tidak melalui tahapan pelepasan HGU dan redistribusi kepada masyarakat sesuai ketentuan serta UU HGU.
Namun, bukan hanya PT. USJ, hampir seluruh perusahaan pemegang HGU di Nagan Raya juga belum menjalankan kewajiban pembangunan Kebun plasma sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 dan Permentan No. 98 Tahun 2013. Kewajiban tersebut mengharuskan perusahaan menyisihkan minimal 20 persen dari luas lahan HGU untuk kepentingan masyarakat.
“Seluruh perusahaan sawit besar di Nagan hampir tidak ada yang membangun plasma. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak masyarakat lokal,” ungkap DEDEKPDP pemerhati agraria Nagan Raya.
Nanda juga menilai. lemahnya pengawasan pemerintah dan keberpihakan aparat terhadap korporasi menjadi faktor utama pembiaran pelanggaran ini. Ia mendesak agar Satgas Mafia Tanah segera turun ke Nagan Raya secara serius, bukan hanya sebatas nama dan baliho di kantor-kantor pertanahan.
“Kalau tidak berani tindak pelanggaran sebesar ini, lebih baik Satgas dibubarkan. Ini bukan sekadar soal tanah , Tapi keadilan wajib ditegakkan dami masa depan rakyat,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan juga diduga telah menelantarkan ribuan hektar lahan HGU , Namun belum juga ditertibkan atau dicabut hak guna usahanya oleh Badan Pertanahan Nasional BPN / ATR Ironisnya, Beberapa lahan eks HGU yang ditelantarkan justru kini berstatus SHM atas nama oknum tertentu.
Sampai saat ini, baik Satgas Mafia Tanah, BPN /ATR maupun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan-persoalan tersebut.
Diharapkan Kepada BUPATI Nagan Raya membuktikan berpihak ke masyarakat jangan seperti Bupati yang masa lalu hanya pada saat Orasi Kandidat PILBUP namun dengan hasil NIHIL demi Rakyat Kabupaten Nagan Raya. (Zahari)