https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional / Peristiwa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:36 WIB

Nyawa di Ujung Resiko, Penerapan K3 Pekerja PKS PT Esem Lestari Jaya di Nagan Raya Dipertanyakan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Esem Lestari Jaya di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu (28/2/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di area pabrik tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.

Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa karyawan bekerja di area produksi dengan risiko tinggi tanpa perlengkapan standar seperti helm keselamatan, sarung tangan, sepatu safety, maupun pelindung wajah.

Padahal, lingkungan PKS dikenal memiliki potensi bahaya serius, mulai dari paparan panas mesin, percikan material, hingga risiko terpeleset akibat tumpahan minyak sawit.

Dugaan lemahnya implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) memperkuat kecurigaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan operasional perusahaan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan dalam menerapkan standar K3. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia secara tegas mewajibkan perusahaan menyediakan dan memastikan penggunaan APD bagi pekerja, terutama di sektor industri berat seperti pengolahan kelapa sawit.

Kelalaian dalam penerapan K3 bukan hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penggunaan APD kerap diabaikan dalam aktivitas sehari-hari.

“Kadang APD ada, tapi tidak selalu diawasi penggunaannya. Ada juga yang bekerja tanpa perlengkapan lengkap,” ujar salah seorang pekerja.

Praktik semacam ini tentu sangat disayangkan. Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Tanpa pengawasan ketat dan disiplin penggunaan APD, potensi cedera serius bahkan kehilangan nyawa menjadi ancaman nyata bagi para pekerja.

Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan di wilayah Aceh, segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melakukan kegiatan Festival Budaya Tari dan Kuliner meriahkan HUT RI ke-79 Tahun

Penegakan standar K3 bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum perusahaan terhadap keselamatan para pekerjanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja tidak boleh dianggap sepele. Di tengah tuntutan produktivitas dan target produksi, perlindungan terhadap tenaga kerja harus tetap menjadi prioritas utama.

Tanpa komitmen nyata terhadap K3, risiko kecelakaan akan selalu mengintai di balik deru mesin pabrik.

Undang-Undang dan Peraturan K3 Penting Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 menegaskan hak setiap pekerja atas perlindungan K3.

UU No. 40 Tahun 2004: Sistem Jaminan Sosial Nasional (jaminan kecelakaan kerja).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012: Wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi perusahaan besar/berisiko tinggi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018: Mengatur tentang K3 Lingkungan Kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi).Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 48 Tahun 2016: Standar K3.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Esem Lestari Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak perusahaan. Diminta Aparat Penegak Hukum -APH bertindak turun tangan usut tuntas diduga Abaikan Peraturan dan UU. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Innalillahi…!!!Beberapa Rumah Hangus Terbakar di Legok Kota Jambi

Peristiwa

Peluru Nyasar Menembus Rumah Warga di Koja, Remaja Perempuan Terluka di Paha

Peristiwa

Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam

Peristiwa

Tak Terima Proyek Pengaspalan Dipindahkan Warga Desa Sido Mulyo Rimbo Ulu Blokir Jalan

Nasional

Tim Itwasum Polri Audit Kinerja 6 (enam) Polres Jajaran Polda Sulut di Amurang

Pendidikan

PD IWO Batanghari Berbagi Di HUT Ke 11

Hukrim

Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup

Batang Hari

Sekwan Batang Hari Siap Tindaklanjuti Temuan BPK RI Perwakilan Jambi
error: Content is protected !!