JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Esem Lestari Jaya di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu (28/2/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di area pabrik tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa karyawan bekerja di area produksi dengan risiko tinggi tanpa perlengkapan standar seperti helm keselamatan, sarung tangan, sepatu safety, maupun pelindung wajah.
Padahal, lingkungan PKS dikenal memiliki potensi bahaya serius, mulai dari paparan panas mesin, percikan material, hingga risiko terpeleset akibat tumpahan minyak sawit.
Dugaan lemahnya implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) memperkuat kecurigaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan operasional perusahaan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan dalam menerapkan standar K3. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia secara tegas mewajibkan perusahaan menyediakan dan memastikan penggunaan APD bagi pekerja, terutama di sektor industri berat seperti pengolahan kelapa sawit.
Kelalaian dalam penerapan K3 bukan hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penggunaan APD kerap diabaikan dalam aktivitas sehari-hari.
“Kadang APD ada, tapi tidak selalu diawasi penggunaannya. Ada juga yang bekerja tanpa perlengkapan lengkap,” ujar salah seorang pekerja.
Praktik semacam ini tentu sangat disayangkan. Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Tanpa pengawasan ketat dan disiplin penggunaan APD, potensi cedera serius bahkan kehilangan nyawa menjadi ancaman nyata bagi para pekerja.
Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan di wilayah Aceh, segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh.
Penegakan standar K3 bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum perusahaan terhadap keselamatan para pekerjanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja tidak boleh dianggap sepele. Di tengah tuntutan produktivitas dan target produksi, perlindungan terhadap tenaga kerja harus tetap menjadi prioritas utama.
Tanpa komitmen nyata terhadap K3, risiko kecelakaan akan selalu mengintai di balik deru mesin pabrik.
Undang-Undang dan Peraturan K3 Penting Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 menegaskan hak setiap pekerja atas perlindungan K3.
UU No. 40 Tahun 2004: Sistem Jaminan Sosial Nasional (jaminan kecelakaan kerja).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012: Wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi perusahaan besar/berisiko tinggi.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018: Mengatur tentang K3 Lingkungan Kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi).Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 48 Tahun 2016: Standar K3.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Esem Lestari Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak perusahaan. Diminta Aparat Penegak Hukum -APH bertindak turun tangan usut tuntas diduga Abaikan Peraturan dan UU. (Zahari)











