JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Perkara perdata Nomor 9/Pdt.6/2026/PN Mbl yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari akhirnya berakhir damai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sebelumnya ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) selaku tergugat.
Informasi tercapainya perdamaian tersebut diumumkan melalui akun resmi media sosial Facebook Pengadilan Negeri Muara Bulian. Dalam pengumuman yang dipublikasikan pada Selasa (3/3/2026), disebutkan bahwa proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ira Octapiani, S.H., berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ira Octapiani, S.H. tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” Demikian bunyi pengumuman resmi melalui facebook PN Muara Bulian, kemudian status tersebut menghilang.
Namun hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi belum berhasil memperoleh akses terhadap dokumen kesepakatan damai yang dimaksud.
Upaya penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Bulian juga belum menunjukkan hasil putusan lengkap terkait perdamaian tersebut.
Publik pun masih menanti transparansi penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Muara Bulian mengenai poin-poin kesepakatan damai antara Penggugat Muhammad Fadhil Arief dan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.
Latar Belakang Sengketa dan Sorotan Publik
Gugatan yang diajukan Muhammad Fadhil Arief pada 10 Februari 2026 ini bermula dari klaim kepemilikan sebidang tanah seluas 1.283 meter persegi yang terletak di Jalan Sri Soedewi, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.
Dalam gugatannya, Muhammad Fadhil Arief menyatakan dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02962 atas nama Muhammad Fadhil Arief, berikut Surat Ukur Nomor: 02988 tanggal 8 Januari 2019.
Permasalahan muncul karena tanah yang diklaim sebagai milik pribadi tersebut justru tercatat sebagai aset daerah Kabupaten Batang Hari sejak tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 799 Tahun 2012.
Ironisnya, klaim kepemilikan ini dilakukan di saat Muhammad Fadhil Arief menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Muhammad Fadhil Arief pada 10 April 2025 dengan jenis laporan “Khusus – awal menjabat”, tercatat bahwa dirinya mendeklarasikan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp1.191.399.000 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Namun yang menjadi sorotan tajam publik adalah tidak dicantumkannya secara jelas asal-usul perolehan objek tanah dimaksud, padahal objek tersebut memiliki kesamaan dengan tanah yang sudah terdaftar sebagai aset daerah berdasarkan SK Bupati No. 799 Tahun 2012.
Kejanggalan Terungkap: Dari Objek Sengketa hingga Dugaan Kerugian Negara
Tim Redaksi berhasil mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Pertama, dari sisi administratif, dalam petitum gugatan yang terdaftar di SIPP PN Muara Bulian, alamat objek sengketa ditulis di Jalan Jambi-Pijoan KM 18, RT 02, Kelurahan Rengas Condong.
Padahal berdasarkan fakta di lapangan dan kesaksian warga, objek yang dimaksud berada di Jalan Sri Soedewi, RT 09, Kelurahan Rengas Condong, lokasi yang dikenal dengan sebutan Gedung Putih (GP).
“Dalam petitum mereka itu salah juga objeknya. RT rumah dia yang dikenal dengan sebutan Gedung Putih (GP) itu adalah RT 09 sejak tahun 2007 dulu sampai sertifikatnya terbit masih RT 09, bukan RT 02. Terus jalannya nama Jalan Sri Soedewi, bukan Jalan Jambi-Pijoan KM 18 Bulian,” ungkap salah seorang warga yang berada satu RT dengan objek yang disengketakan kepada Tim Redaksi, Kamis (26/2/2026).
Kedua, dari sisi historis kepemilikan, berdasarkan hasil investigasi, tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh Husin HS, orang tua Muhammad Fadhil Arief, yang merupakan penyewa pakai tanah aset daerah. Husin HS diketahui mengajukan pinjam pakai aset tersebut pada tahun 2016 saat periode kepemimpinan Bupati Abdul Fattah.
“Kalau yang kita dengar klaimnya kenapa sampai diterbitkan SHM oleh Fadhil, dia mengatakan jika dirinya mendapatkan hibah tanah dari orang tuanya yaitu Husin HS. Lalu dari surat hibah itu dibuatnya menjadi sporadik, nah dari sporadik itulah dasar Fadhil membuatkan SHM dengan mengklaim tanah itu bukan masuk aset Pemda Batang Hari,” cerita seorang sumber masyarakat yang memahami persoalan ini.
Ketiga, temuan yang tak kalah mencengangkan adalah tidak adanya penyetoran kontribusi sewa pakai atas tanah tersebut.
Berdasarkan Audit Laporan Keuangan Daerah (LKD Audited 2021), tidak ditemukan bukti penyetoran senilai Rp28.350.000 kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari atas penggunaan aset dimaksud.
Padahal, objek tanah tersebut diketahui belum dilakukan inventarisasi kembali oleh penanggung jawab aset setelah tercatat sebagai aset daerah pada tahun 2012.
LHP BPK dan Pernyataan yang Berbanding Terbalik
Publik mulai menyoroti kesamaan objek ini setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari per 31 Desember 2020 mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam LHP tersebut ditemukan bahwa pada saat dilakukan inventarisasi, ternyata terdapat dua persil tanah yang sudah disertifikatkan oleh penghuni menjadi Hak Milik Pribadi.
Salah satunya adalah tanah yang beralamat di Jalan Sri Soedewi, Kelurahan Rengas Condong, dengan SHM Nomor: 02962/Rengas Condong tanggal 8 Januari 2019 atas nama Muhammad Fadhil Arief.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Muhammad Fadhil Arief yang pada tahun 2021 sudah menjabat sebagai Bupati Batang Hari, menindaklanjuti dengan membuat pernyataan tanggung jawab sebagai pejabat daerah.
Ia membuat dan mengirimkan surat Representasi Manajemen kepada BPK RI Perwakilan Jambi tertanggal 5 Mei 2021 untuk bertanggung jawab dan menindaklanjuti hasil temuan. Dalam surat tersebut, ia berkomitmen untuk menjaga dan memperbaiki inventarisasi aset daerah.
Namun komitmen tersebut berbanding terbalik dengan upaya hukum yang dilakukannya. Di saat yang hampir bersamaan, ia justru mengklaim kepemilikan pribadi atas aset yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya untuk diamankan.
Artinya, status kepemilikan ganda ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Berakhirnya gugatan ini melalui jalur mediasi memang patut diapresiasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.
Namun publik tetap menanti kejelasan dan transparansi dari Pengadilan Negeri Muara Bulian terkait poin-poin kesepakatan damai tersebut.
Apakah perdamaian ini mengakui klaim kepemilikan pribadi atas aset daerah? Atau justru sebaliknya, mengembalikan status tanah tersebut sebagai aset daerah?
Masyarakat Batang Hari berharap agar transparansi benar-benar dijunjung tinggi, mengingat perkara ini menyangkut aset daerah yang seharusnya menjadi milik publik, bukan milik pribadi.
Selain itu, temuan kejanggalan dalam gugatan ini juga patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat potensi adanya indikasi manipulasi data dan upaya pengambilalihan aset daerah yang dapat merugikan keuangan negara.
Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi selengkapnya kepada publik. (Ist/Gus)










