https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Muaro Jambi / Nasional / Peristiwa

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:16 WIB

Nah..!!! Banyak Truk Tronton Batubara di Putar Balikkan Oleh Warga Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Viral lagi, soal banyaknya Truk Tronton Batubara bermuatan puluhan ton di putar balikkan oleh warga Jambi, seperti yang terjadi di jalan lintas nasional sumatera khususnya di dalam wilayah Kabupaten Batang Hari dan Muaro Jambi. Bahkan, baru-baru ini warga Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi dan warga Simpang Pete Muara Bulian mengamankan truk tronton membawa puluhan batubara.

“Ada sebagian disuruh putar balik dan ada juga yang parkir di rumah makan di sepanjang jalan lintas Batang Hari. Dan aneh lagi pengakuan sopir yang viral di media sosial bahwa mereka diamankan oleh ormas dengan membayar keamanan dan juga setiap desa yang mereka lewati,” kata Arpan, warga Batang Hari.

Berdasarkan pemberitaan media partner Benuajambi.com Pada Selasa (17/2) kemarin, sebuah truk tronton bermuatan batubara dengan tonase lebih dari 45 ton diputarbalikkan warga saat melintas di Jalan Sembapo, Kabupaten Muaro Jambi.

Truk berwarna hijau dengan nomor polisi B 9083 WYU tersebut diketahui mengangkut batubara dengan tujuan pengiriman ke Pulau Jawa. Kendaraan berat itu dihentikan warga karena dinilai melanggar ketentuan pengangkutan batubara yang seharusnya tidak melintasi jalur darat umum.

Berdasarkan keterangan sopir, muatan batubara berasal dari perusahaan tambang PT Surya Global Makmur yang berlokasi di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Sopir juga menunjukkan slip timbangan pengiriman barang yang memuat data sebagai berikut :

Nomor Struk: 26021611K0007
Tanggal: 16 Februari 2026
Nomor Kendaraan: B 9083 WYU
Nama Barang: Batubara
Konsumen: PT Putra Mandiangin Utama
Transporter: PT SCE Cilegon
Asal: PT Surya Global Makmur
Tujuan: PT SCE Cilegon
Data timbangan menunjukkan berat bersih (netto) muatan mencapai 45.900 kilogram atau sekitar 45,9 ton.

BACA JUGA  Nah..!!! Ini Kronologi Lengkap Pencurian Pajero di Jambi,? 

Warga setempat menyayangkan truk bermuatan batubara tersebut dapat lolos dari pengawasan di sejumlah wilayah sebelum akhirnya dihentikan di Muaro Jambi. Mereka menduga kendaraan serupa telah melintasi beberapa daerah tanpa pengawasan ketat.

“Dari Sarolangun, Batanghari sampai ke Muaro Jambi bisa lolos. Sopir juga menyebut masih banyak truk lain di belakang dengan tujuan sama,” ujar salah seorang warga.

Warga mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas angkutan batubara yang melintas di jalur darat, namun belum ada tindak lanjut signifikan dari instansi terkait.

Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan di jalur distribusi, terutama sejak dari mulut tambang.

“Beberapa kali kami laporkan, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Lemahnya pengawasan dari mulut tambang atau ada pembiaran, ini yang dipertanyakan,” tegas warga.

Sebagaimana diketahui, instruksi Pemerintah Provinsi Jambi telah menegaskan bahwa angkutan batubara bertonase besar dilarang melintasi jalur darat umum dan diwajibkan menggunakan jalur sungai.

Namun di lapangan, kendaraan berat bermuatan batubara masih kerap ditemukan melintas di jalan kabupaten hingga provinsi.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan distribusi batubara di Provinsi Jambi.

Salah seorang sopir angkutan batubara bertonase kecil yang turut berada di lokasi mengaku keberatan dengan masih adanya truk besar yang bebas melintas di jalan darat umum.

Ia menegaskan, sopir kendaraan kecil justru selalu diminta mematuhi instruksi Gubernur Jambi terkait pembatasan jam operasional dan jalur angkutan batubara.

“Kami yang mobil kecil ini selalu diminta patuh instruksi Gubernur Jambi. Kalau lewat siang atau melanggar jam, langsung ditindak dan dikandangkan. Tapi truk besar malah bisa jalan terus sampai keluar daerah. Ini yang bikin kami heran,” ujarnya.

BACA JUGA  Lagi...!!!Warga Muara Tembesi Temukan Jenazah Perempuan Mengapung di Kolam

Ia berharap aturan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi dapat ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.

Menurutnya, jika instruksi larangan melintas di jalur darat umum benar-benar diterapkan, maka seluruh kendaraan pengangkut batubara harus tunduk pada aturan yang sama, tanpa memandang tonase maupun perusahaan asal.

“Kalau aturan gubernur itu berlaku, harusnya berlaku untuk semua. Jangan hanya sopir kecil yang ditekan, sementara truk besar seolah bebas. Kami juga cari makan, tapi tetap patuh aturan,” tegas sopir asal Jambi tersebut. (Ist)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Gerak Jalan Di Kecamatan Mersam Batang Hari Sepi

Nasional

KPK RI Kembali Tetapkan 28 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Nasional

Bupati TRK Sambut Kedatangan Tim Kesehatan Rasuna Medical Center Jakarta untuk Sukseskan HUT ke-23 Nagan Raya

Peristiwa

Nah…!!! Uji Materi UU Kabupaten Batanghari Kandas

Peristiwa

Ini Cerita Istri Sebelum Kepergian Suami Yang Diduga Dibunuh di Mersam

Nasional

Polisi Usut Dugaan Aliran Uang Rp300 Juta ke Irjen Teddy Minahasa

Peristiwa

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Aktivitas Illegal Drilling di Batanghari

Nasional

Nah…!!!Presiden Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
error: Content is protected !!