https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:56 WIB

MK : Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD, SMP Negeri Atau Swasta

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK M Guntur Hamzah menyebut konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar.

“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” ujarnya, seperti disadur dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Menurut Guntur, dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan negara memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP.

Guntur mengatakan pembiayaan tersebut juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.

Selain itu, pemerintah juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar atau tidak.

Pasalnya, apapun situasinya pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

Guntur menyebut pemerintah wajib membiayai minimal dari 20 persen tadi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Baru setelah itu jika ada kelebihan dana dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lain.

Misalnya untuk pendidikan-pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga sekolah kedinasan dan sebagainya.

“Yang penting, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tegasnya.

Selanjutnya, MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusan atas uji materiil UU Sisdiknas ini.

MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal tersebut. (Ist) 

BACA JUGA  Bupati TRK Lakukan Peusijuek dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jamik Al-Muttaqin

Share :

Baca Juga

Nasional

Kejagung RI Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Nasional

Pasangan YOJOIN Resmi Dapatkan Dukungan dari Beberapa Partai Besar untuk Pilkada Teluk Bintuni 2024

Nasional

Nah..!!!Pekan Ini, Gubernur Jambi Pastikan Membuka Aktivitas Batubara

Hukrim

Nah…!!!! Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Kajari

Cerita Rakyat

Lansia Sebatang Kara Hidup di Rumah Lapuk dan Rentan Roboh, Usia 120 Tahun

Hukrim

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Jasad Diploma Kementerian Luar Negeri

Nasional

BPN Nagan Raya Melakukan Penyerahan Sertifikat Kepada Petani Sawit Mitra PT. Socfindo Seumayam

Nasional

Perpisahan Sederhana, Kenangan Mendalam: Siswa SDN Koper 2 Kresek Lulus dengan Bangga
error: Content is protected !!