https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:02 WIB

KPU Teluk Bintuni Umumkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024, Ajak Warga Verifikasi Status Pemilih

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pengumuman ini merupakan langkah awal KPU dalam memastikan bahwa seluruh warga yang berhak, telah terdaftar sebagai pemilih.

Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan bahwa jumlah pemilih sementara yang tersebar di 24 distrik, 117 kampung, dan 187 tempat pemungutan suara (TPS) mencapai total 54.347 orang. Dari jumlah tersebut, 28.497 pemilih adalah laki-laki, sedangkan 25.850 lainnya adalah perempuan.

Untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan ini, KPU Teluk Bintuni mengimbau masyarakat untuk segera memverifikasi status mereka sebagai pemilih.

Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka telah terdaftar melalui laman **cekdptonline.kpu.go.id** atau dengan mengunjungi tautan pendek **https://bit.ly/4dk4cga**.

Selain itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS ini mulai tanggal 17 hingga 24 Agustus 2024.

Bagi Warga yang ingin memberikan masukan dapat melakukannya dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kampung masing-masing, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di distrik masing-masing, atau langsung ke Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan membawa dokumen kependudukan yang otentik.

KPU Kabupaten Teluk Bintuni berharap partisipasi aktif dari masyarakat agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis.

“Kami mengajak seluruh warga untuk memeriksa dan memastikan bahwa nama mereka terdaftar sebagai pemilih. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk kesuksesan Pemilu 2024,” ujar perwakilan KPU Teluk Bintuni.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat akan terdaftar dan dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi yang akan datang. (Amiruddin)

BACA JUGA  Silaturahmi dan Peresmian Tim Pemenangan "Moskona Timur Bersatu" Dukung YO JOIN dalam Pilkada Teluk Bintuni

Share :

Baca Juga

Politik

Posko “Harga Diri Pica Panggal – Panggal di Distrik Merdey, Di Resmikan Pasangan Yo Join

Politik

Yohanis Manibuy Dan Joko Lingara Disambut Ribuan Masyarakat Distrik Sumuri

Politik

Musa Naa Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Pilih Nomor 01 dan Menangkan YOJOIN

Politik

Joko Lingara Terima Restu Tokoh Kampung Argosigemerai SP5 untuk Maju di Pilkada Bintuni 2024

Politik

Pengumuman : KPU Teluk Bintuni Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Politik

Ketua PBB Teluk Bintuni Laporkan Kepala Dinas ke Bawaslu: Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada 2024

Politik

Ketua Bawaslu Batanghari Enggan Jawab Soal Pertemuan Dengan Peserta Pemilu

Politik

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2024
error: Content is protected !!