https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 23 November 2022 - 08:48 WIB

Dua Orang Tersangka Pembunuh SAD di Batanghari Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tak sampai memakan waktu 24 Jam, Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi Sektor Maro Sebo Ulu berhasil meringkus 2 orang pelaku pembunuhan warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Padang Kelapo, Kecamatan MSU, Kabupaten Batang Hari yang terjadi pada Jum’at malam, (17/11/2022).

Hal itu ungkapkan langsung oleh Kapolres AKBP Bambang Purwanto S.I.K saat melaksanakan Press Realese bersama awak Media pada Selasa Pagi (22/11).

” korban meninggal dunia ditembak dengan menggunakan senapan rakitan kecepek di desa padang kelapo pada jumat malam (17/11/2022) kemarin sekira pukul 09:30 wib “ungkapnya.

Lebih jau AKBP Bambang menambahkan korban atas nama Amin maleper warga SAD (30) alamat Dusun Brumbung Bandung Tiga desa Padang Kelapo kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batanghari.

“Korban di tembak dengan  Motif pelaku spontatitas melakukan penembakan, karena sebagai keamanan dan Pekerja Perusahaan yang melakukan Patroli malam di kawasan Perusahaan PT. APL. Mendengar ada keributan di kawasan yang mereka jaga,”paparnya.

“Untuk kedua pelaku atas nama Makmun(53) warga desa padang kelapo kecamatan Muaro sebo ulu, dan Abdurrahman (40) Warga desa padang kelapo kecamatan maro sebo ulu, kini sudah kita amankan, dan barang bukti berupa baju kaos dan seragam pendek,” sambungnya.

Adapun hukuman yang akan di dapati oleh kedua  tersangka di kenakan pasal 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu pelaku atas Abdurrahman (40) yang melalukan penembakan terhadap korban menyampaikan ucapan maaf dan bela sungkawan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Saya sangat menyesali kejadian malam itu, saya sangat tidak mengetahui awal nya , namu secara spontan saya melakukan penembakan itu. Kini saya dengan pak maimun sangat menyesali. Dan atas nama pribadi saya ikut bela sungkawan terhadap korban dan semoga keluarga korban yang ditinggalkan bisa tabah dan sabar juga bisa memaafkan kesalahan kami,”imbuhnya dengan penuh sesal.

BACA JUGA  Kacabjari Muaratembesi Batanghari Laksanakan Kegiatan Restorative Justice

Jurnalis Hukum : Prisal Herpani S.H

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lima Orang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. PLTU di Nagan Raya Di Tangkap Polisi

Hukrim

Nah..!! Ko Apek di Keluarkan Dari Tahanan Mapolda Jambi 

Hukrim

Nah..!!! Truk BBM Diduga Bawa Minyak Ilegal Terguling di Jalan Lintas Tanjab Barat 

Hukrim

Korban Dibacok, Pelaku Perampokan Langsung Kabur

Hukrim

Heboh…!!!Warga Merangin Jambi Temukan Mayat di Kebun Sawit

Hukrim

Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Hukrim

Lambannya Proses Laporan, Pelapor Datangi Mapolres Merangin

Hukrim

Nama Kepala Dinas PUPR Nagan Raya dicatut untuk Penipuan melalui WhatsApp
error: Content is protected !!